Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pencuri Spesialis Setir Mobil di Denpasar Dibekuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maling spesialis setir mobil yakni, I Made Ridyawan (49) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, pada Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Gang Jatayu, Peguyangan, Denpasar Utara. Aksi pencurian ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari Dewa Ayu Mas Widiantari (46) yang melaporkan kehilangan setir mobil Hartop DK 1422 SQ.
Setir mobil tersebut hilang saat diparkir di parkiran Bank BRI di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 331 Pemecutan Kaja, Denpasar Utara pada 14 April pukul 07.15 Wita.
"Korban melaporkan lupa mengunci pintu mobilnya dan hilang dicuri," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dalam keterangan persnya, Rabu 27 April 2022.
Korban berupaya mengecek hilangnya setir mobil melalui kamera CCTV di seputaran parkiran Bank BRI. Terlihat ada seorang pria yang tak dikenal mengenakan pakaian adat Bali di sekitar parkiran.
"Hasil penyelidikan di TKP ada saksi yang melihat seorang pria yang masuk ke dalam mobil dengan ciri-ciri sesuai di rekaman CCTV," bebernya.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan pelaku mengarah ke tersangka Made Ridyawan. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Gang Jatayu, Peguyangan, Denpasar Utara, pada Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku sudah 3 kali mencuri setir. Sebelumnya tersangka mengaku pernah mengambil setir mobil Camvas di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Selain itu juga pernah beraksi di daerah Payangan, Gianyar.
"Setir mobil hasil curiannya itu dijual lewat akun Facebook miliknya," ungkapnya.
Barang bukti (barbuk) hasil curian setir mobil milik Dewa Ayu Mas Widiantari sudah laku dijual seharga Rp 3,3 juta. Setir mobil itu dijual kepada Indrajaty yang berada di Cirebon. Sementara uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Setir dikirim ke Cirebon melalui jasa pengiriman barang. Keterangan dari tersangka ini terus kami dalami," beber Iptu Putu Carlos sembari mengatakan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3662 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1336 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1223 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1069 Kali
Mobil Keluar Parkir Tabrak Motor di Seririt, Penumpang Tewas
Dibaca: 784 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun