Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
Pencuri Spesialis Setir Mobil di Denpasar Dibekuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maling spesialis setir mobil yakni, I Made Ridyawan (49) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, pada Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Gang Jatayu, Peguyangan, Denpasar Utara. Aksi pencurian ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari Dewa Ayu Mas Widiantari (46) yang melaporkan kehilangan setir mobil Hartop DK 1422 SQ.
Setir mobil tersebut hilang saat diparkir di parkiran Bank BRI di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 331 Pemecutan Kaja, Denpasar Utara pada 14 April pukul 07.15 Wita.
"Korban melaporkan lupa mengunci pintu mobilnya dan hilang dicuri," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit dalam keterangan persnya, Rabu 27 April 2022.
Korban berupaya mengecek hilangnya setir mobil melalui kamera CCTV di seputaran parkiran Bank BRI. Terlihat ada seorang pria yang tak dikenal mengenakan pakaian adat Bali di sekitar parkiran.
"Hasil penyelidikan di TKP ada saksi yang melihat seorang pria yang masuk ke dalam mobil dengan ciri-ciri sesuai di rekaman CCTV," bebernya.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan pelaku mengarah ke tersangka Made Ridyawan. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Gang Jatayu, Peguyangan, Denpasar Utara, pada Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku sudah 3 kali mencuri setir. Sebelumnya tersangka mengaku pernah mengambil setir mobil Camvas di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Selain itu juga pernah beraksi di daerah Payangan, Gianyar.
"Setir mobil hasil curiannya itu dijual lewat akun Facebook miliknya," ungkapnya.
Barang bukti (barbuk) hasil curian setir mobil milik Dewa Ayu Mas Widiantari sudah laku dijual seharga Rp 3,3 juta. Setir mobil itu dijual kepada Indrajaty yang berada di Cirebon. Sementara uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Setir dikirim ke Cirebon melalui jasa pengiriman barang. Keterangan dari tersangka ini terus kami dalami," beber Iptu Putu Carlos sembari mengatakan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4263 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1987 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1825 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1521 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1293 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan