Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 28 Agustus 2026
Patroli Imigrasi di Canggu Amankan 6 WNA
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas Imigrasi Bali mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam patroli pengawasan orang asing bersandi "Dharma Dewata" di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8/2026) malam.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bersama jajaran Imigrasi. Dari enam WNA yang diamankan, lima orang terindikasi mengalami pelanggaran izin tinggal, sementara satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam mengatakan dirinya turun langsung bersama personel untuk memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan secara profesional, transparan dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan kondisi pariwisata Bali yang aman dan kondusif.
"Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata ini," tegasnya.
Menurut Hendarsam, pengawasan difokuskan pada tindak lanjut terhadap berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan izin tinggal, gangguan ketertiban umum hingga potensi kejahatan lintas negara.
Dari patroli di kawasan Canggu, petugas menemukan lima WNA yang diduga telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Selain itu, satu WNA pemegang ITAS juga harus menjalani pemeriksaan.
Keenam WNA tersebut terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda dan satu warga negara India. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satgas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai langkah Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Satgas tersebut terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait. Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk memberikan edukasi kepada pengelola akomodasi sekaligus membantu memvalidasi data keberadaan WNA.
Hendarsam menyebut Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I berlangsung pada 17-30 Juli 2026. Operasi gabungan ini melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali yang berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi.
Operasi tersebut juga melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Pecalang. Dengan dukungan 20 kendaraan patroli yang terdiri dari 10 mobil dan 10 motor, tim menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan pelanggaran, termasuk Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Pada operasi tahap pertama, petugas mengamankan 62 WNA bermasalah. Selain itu, sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dilakukan kepada 50 pengelola penginapan. Indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan disebut meningkat hingga 80%.
Operasi Dharma Dewata kemudian berlanjut pada periode II yang berlangsung pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dalam operasi tahap kedua tersebut, sebanyak 66 WNA diamankan karena berbagai persoalan keimigrasian.
Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran paling banyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor dengan 22 kasus.
Selanjutnya terdapat 20 kasus penyalahgunaan izin tinggal dan 17 kasus overstay. Petugas juga menemukan dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan sejumlah ketentuan lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang. Berikutnya Rusia sebanyak 10 orang, Algeria empat orang, Inggris empat orang, serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania dan Iran masing-masing tiga orang.
Untuk tindak lanjut, sebanyak 21 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan melalui BAP/STP, satu orang menyelesaikan denda secara mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4722 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2531 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2173 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1790 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1215 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun