Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Erwin Agam Somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan Denda Rp10 Miliar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Somasi dilayangkan oleh komposer Erwin Agam kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu 'Emas Hantaran'.
Bukan tanpa alasan, Erwin Agam merasa dirugikan dengan tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagu tanpa izin.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ujar kuasa hukum Erwin Agam, Arianto.
Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," sambungnya ditilik dari YouTube Intens Investigasi.
Lantaran ada 10 lagu yang dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Arianto mengatakan tuntutan denda meningkat menjadi Rp 10 miliar.
"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang diupload dengan viewer-nya 1 juta sampai 15 juta," katanya.
Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber pengcover lagu tanpa izin.
"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3662 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1336 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1223 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1069 Kali
Mobil Keluar Parkir Tabrak Motor di Seririt, Penumpang Tewas
Dibaca: 784 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun