Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Pria Asal Gianyar Jadi Kurir Sabu Dituntut 9,5 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dengan upah hingga Rp.4 juta membuat Wayan Bawa Kartika (33) memilih untuk tetap bertahan menjadi kurir bandar narkoba.
Akibatnya, pria asal Gianyar ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 9 tahun 6 bulan.
Jaksa Ni Ketut Muliani,SH menuntut terdakwa berdasarkan isi dakwaan yang menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum pidana tentang narkotika dengan barang bukti berupa 163,64 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi.
Perbuatan terdakwa ini dilakoninya setelah dirinya berkenalan dengan Oyi (DPO) yang menawarkan untuk mengambil paket sabu dan memecahnya menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
Dari pekerjaan yang dijalaninya sejak pertengahan tahun lalu, selalu berdasarkan perintah dari Oyi.
"Untuk pekerjaan ini, terdakwa menerima upah Rp.3.000.000 hingga Rp.4.000.000 dari setiap 100 gram shabu yang diambil dan langsung dipecah menjadi beberapa paket. Sedangkan untuk upah mengirim extacy mendapatkan upah sebesar Rp.10.000 setiap butirnya," tulis dalam dakwaan.
Nasib berujung bui terjadi saat terdakwa saat akan melakukan tugasnya menempel pesanan sabu di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Jumat tanggal 03 Desember 2021.
Polisi yang sudah mengintai gerak gerik terdakwa langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 17 paket sabu, 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna krem, 4 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna hijau muda.
Untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Banjar Sanding, Desa Bakbakan, Gianyar dan menemukan dilemari dalam kamar terdakwa berupa 1 tas belanja warna hitam didalamnya berisi 5 plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu.
"Total keseluruhan yang diamankan petugas ada 163,64 gram sabu dan 30 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 12,72 gram," tulis jaksa dalam dakwaan.
Berdasarkan data tersebut, JPU Muliani menilai perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan," tuntut Jaksa secara virtual.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4241 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1447 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 944 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 876 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 767 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun