Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 21 September 2026
Pria Asal Gianyar Jadi Kurir Sabu Dituntut 9,5 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dengan upah hingga Rp.4 juta membuat Wayan Bawa Kartika (33) memilih untuk tetap bertahan menjadi kurir bandar narkoba.
Akibatnya, pria asal Gianyar ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 9 tahun 6 bulan.
Jaksa Ni Ketut Muliani,SH menuntut terdakwa berdasarkan isi dakwaan yang menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum pidana tentang narkotika dengan barang bukti berupa 163,64 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi.
Perbuatan terdakwa ini dilakoninya setelah dirinya berkenalan dengan Oyi (DPO) yang menawarkan untuk mengambil paket sabu dan memecahnya menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
Dari pekerjaan yang dijalaninya sejak pertengahan tahun lalu, selalu berdasarkan perintah dari Oyi.
"Untuk pekerjaan ini, terdakwa menerima upah Rp.3.000.000 hingga Rp.4.000.000 dari setiap 100 gram shabu yang diambil dan langsung dipecah menjadi beberapa paket. Sedangkan untuk upah mengirim extacy mendapatkan upah sebesar Rp.10.000 setiap butirnya," tulis dalam dakwaan.
Nasib berujung bui terjadi saat terdakwa saat akan melakukan tugasnya menempel pesanan sabu di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Jumat tanggal 03 Desember 2021.
Polisi yang sudah mengintai gerak gerik terdakwa langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 17 paket sabu, 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna krem, 4 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna hijau muda.
Untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Banjar Sanding, Desa Bakbakan, Gianyar dan menemukan dilemari dalam kamar terdakwa berupa 1 tas belanja warna hitam didalamnya berisi 5 plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu.
"Total keseluruhan yang diamankan petugas ada 163,64 gram sabu dan 30 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 12,72 gram," tulis jaksa dalam dakwaan.
Berdasarkan data tersebut, JPU Muliani menilai perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan," tuntut Jaksa secara virtual.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8245 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5700 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3560 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2407 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar