Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




3 Pembobol Toko di Mengwi Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 20 Mei 2022, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/3 Pembobol Toko di Mengwi Terancam 7 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Komplotan maling pembobol toko bangunan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi, dilokasi berbeda pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA. Ketiganya yakni Yohanis Fandi Bara (22), Mario Silverius Routa (24) dan Mario Kristianto Bulu (22). 

"Ketiganya ditangkap karena membobol toko bangunan," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol Darsana, pada Jumat 20 Mei 2022. 

Diungkapkanya, tiga maling itu diringkus atas laporan korbannya Ni Made Sukariati, pada 8 April 2022 lalu. Dalam keteranganya, toko bangunan miliknya yakni UD. Sari Sedana berlokasi di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung telah dibobol maling. 

Setelah diselidiki, pihaknya mendeteksi pelaku pembobolan tersebut oleh tiga tersangka. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di tempat terpisah, pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 18.00 WITA. 

"Tersangka Mario Kristianto Bulu ditangkap di Kediri Tababan. Sedangkan dua lainnya ditangkap di seputaran Tanjung Benoa," bebernya. 

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 unit mobil grand max warna putih DK 9855 BA, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000., 6 lembar triplek 5 mm, 1 lebar triplek 3 mm, 2 lembar triplek 8 mm, 1 buah pintu kamar mandi aluminium dan 30 buah sambungan pipa L 8 dim. 

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, pungkas Kompol Darsana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami