Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 8 Juli 2026
3 Pembobol Toko di Mengwi Terancam 7 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BADUNG.
Komplotan maling pembobol toko bangunan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi, dilokasi berbeda pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA. Ketiganya yakni Yohanis Fandi Bara (22), Mario Silverius Routa (24) dan Mario Kristianto Bulu (22).
"Ketiganya ditangkap karena membobol toko bangunan," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol Darsana, pada Jumat 20 Mei 2022.
Diungkapkanya, tiga maling itu diringkus atas laporan korbannya Ni Made Sukariati, pada 8 April 2022 lalu. Dalam keteranganya, toko bangunan miliknya yakni UD. Sari Sedana berlokasi di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung telah dibobol maling.
Setelah diselidiki, pihaknya mendeteksi pelaku pembobolan tersebut oleh tiga tersangka. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di tempat terpisah, pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 18.00 WITA.
"Tersangka Mario Kristianto Bulu ditangkap di Kediri Tababan. Sedangkan dua lainnya ditangkap di seputaran Tanjung Benoa," bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 unit mobil grand max warna putih DK 9855 BA, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000., 6 lembar triplek 5 mm, 1 lebar triplek 3 mm, 2 lembar triplek 8 mm, 1 buah pintu kamar mandi aluminium dan 30 buah sambungan pipa L 8 dim.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, pungkas Kompol Darsana.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3608 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1174 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1032 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 739 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun