Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Pemuda Ancam Sebar Foto Syur Mantan karena Sakit Hati
BERITABALI.COM, NTB.
AHP (21 tahun) ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram.5 Pasalnya, pemuda ini diduga melakukan pengancaman akan menyebarkan foto syur korban inisial PFD (18 tahun) yang merupakan mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan AHP melakukan pengancaman lantaran sakit hati usai putus dengan PFD. Korban pun melapor ke Polresta Mataram terkait foto syur dirinya yang disebarkan oleh AHP.
“Pelaku merasa sakit hati dengan korban, sehingga pelaku di sana berinisiatif memalukan korban melalui sosial media, dan sempat ada penggalan-penggalan kata tidak enak yang dikonsumsi publik,” ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (24/5).
Diterangkan, awalnya pelaku dan korban telah berpacaran hingga 2,5 tahun lamanya. Setelah putus, AHP mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika berani menjalin hubungan dengan pria lain meski mereka telah putus.
“Mereka ini sudah pacaran jalan 2,5 tahun kemudian putus di tengah jalan, setelah seminggu putus hubungan tidak harmonis. Di sana pelaku sempat mengirim foto screenshot telanjang korban,” terang Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Astawa.
Selanjutnya, ketika AHP mengetahui PFD akan menikah dengan pria lain, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 12.4 WITA, pelaku mengirimkan WhatsApp berupa foto korban ke nomor milik korban dan melakukan penghinaan kepada korban dengan menyampaikan kata-kata kotor.
“Baru antar-personal disebarnya. Namun kalau sesuai dengan unsur pasal 27 terkait pendistribusian dokumen elektronik ada muatan kesusilaan,” jelasnya.
Dari laporan korban proses penyelidikan berjalan. Penyidik mengumpulkan alat bukti kuat hingga ditemukan sebuah tindak pidana yang merujuk AHP sebagai tersangka.
“AHP Sudah kita tetapkan tersangka dengan dugaan pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Proses penyidikan sudah berjalan dan sudah lengkap, dan rencana besok akan ditahap duakan ke Kejati Mataram,” ungkap Kasat Reskrim.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1490 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1247 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 698 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 583 Kali
Desa Batuan Gianyar Raih Juara I Learning Village Dunia
Dibaca: 556 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung