Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Pengadilan Izinkan Penangkapan Eks Presiden Ukraina
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan Distrik Pechersk di Kyiv mengizinkan penangkapan mantan Presiden Ukraina pro-Rusia yang berkhianat, Viktor Yanukovych.
"Dengan partisipasi jaksa dari Kantor Kejaksaan Umum, Pengadilan Distrik Pechersk di Kyiv pada 23 Mei 2023 menjatuhkan perintah penahanan selama proses kriminal kepada mantan presiden Ukraina karena melakukan pengkhianatan dalam level tinggi [bagian 1 dari pasal 111 KUHP Ukraina]," demikian pernyataan kantor kejaksaan, dikutip dari Interfax-Ukraina.
"Pada 21 April 2010, saat di Kharkiv, suspek menandatangani kesepakatan antara Ukraina dan Federasi Rusia atas nama Ukraina, yang mengizinkan perpanjangan masa tinggal Armada Laut Hitam Rusia di teritori Ukraina-Republik Otonomi Crimea dan Kota Sevastopol selama 25 tahun, bukannya bersiap menyuruh armada itu mundur dari wilayah Ukraina," lanjut pernyataan tersebut.
Akibat tindakan tersebut, jumlah pasukan Rusia meningkat di Ukraina, pun berujung pada invasi di Crimea dan Kota Sevastopol.
Kyiv Independent melaporkan, Yanukovych juga dituduh menyelundupkan 20 orang ke Rusia dari Oblast Donetsk pada 2014 dengan bantuan tiga helikopter Angkatan Bersenjata Rusia.
Yanukovych didakwa bersalah secara in absentia atas pengkhianatan pada 2019 dan dihukum 13 tahun penjara. Ia diyakini sedang berada dalam pengasingan di Rusia.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1486 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1247 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 698 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 583 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 553 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung