Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengadilan Izinkan Penangkapan Eks Presiden Ukraina

Kamis, 26 Mei 2022, 12:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pengadilan Izinkan Penangkapan Eks Presiden Ukraina

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengadilan Distrik Pechersk di Kyiv mengizinkan penangkapan mantan Presiden Ukraina pro-Rusia yang berkhianat, Viktor Yanukovych.

"Dengan partisipasi jaksa dari Kantor Kejaksaan Umum, Pengadilan Distrik Pechersk di Kyiv pada 23 Mei 2023 menjatuhkan perintah penahanan selama proses kriminal kepada mantan presiden Ukraina karena melakukan pengkhianatan dalam level tinggi [bagian 1 dari pasal 111 KUHP Ukraina]," demikian pernyataan kantor kejaksaan, dikutip dari Interfax-Ukraina.

"Pada 21 April 2010, saat di Kharkiv, suspek menandatangani kesepakatan antara Ukraina dan Federasi Rusia atas nama Ukraina, yang mengizinkan perpanjangan masa tinggal Armada Laut Hitam Rusia di teritori Ukraina-Republik Otonomi Crimea dan Kota Sevastopol selama 25 tahun, bukannya bersiap menyuruh armada itu mundur dari wilayah Ukraina," lanjut pernyataan tersebut.

Akibat tindakan tersebut, jumlah pasukan Rusia meningkat di Ukraina, pun berujung pada invasi di Crimea dan Kota Sevastopol.

Kyiv Independent melaporkan, Yanukovych juga dituduh menyelundupkan 20 orang ke Rusia dari Oblast Donetsk pada 2014 dengan bantuan tiga helikopter Angkatan Bersenjata Rusia.

Yanukovych didakwa bersalah secara in absentia atas pengkhianatan pada 2019 dan dihukum 13 tahun penjara. Ia diyakini sedang berada dalam pengasingan di Rusia.(sumber: cnnindonesia.com)


 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami