Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Dinkes: Bali Sudah Penuhi 5 Syarat WHO untuk Endemi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom mengatakan sejauh ini Pulau Dewata itu bisa dikatakan telah memenuhi lima syarat dari Organisasi Kesehatan Dunia di bawah PBB (World Health Organization/WHO) untuk menuju endemi Covid-19.
"Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi endemi. Dan lima syarat itu, sudah dipenuhi oleh Bali," kata Anom, saat dihubungi Sabtu (11/6).
Ia menerangkan, syarat menuju endemi pertama ialah untuk tingkat penularan Covid-19 di masyarakat itu, kalau dari WHO harus dibawa satu persen dan Bali sudah 0,49 persen.
"Bali sudah 0,49 persen. Misalnya satu orang menularkan satu orang dan satu orang menularkan dua orang. Kita malah 0,49 (persen) berarti kita rata-rata tidak menularkan. Itu yang pertama," imbuhnya.
Kemudian, yang kedua adalah rasio positivity rate di Bali dalam beberapa hari terakhir disebutnya selalu di bawah dua persen. Sebagai catatan, syarat dari WHO harus di bawah lima persen.
"Kita hampir beberapa hari ini selalu di bawah dua persen. Syarat WHO itu di bawah 5 persen, kita sudah melampaui itu," kata Anom.
Kemudian, yang ketiga dilihat dari tingkat perawatan kasus Covid-19 di rumah sakit itu, di mana WHO itu membatasi di bawah 5 persen. Situasi kekinian di Bali, kata Anom, hanya 0,12 persen dan sedikit sekali pasien yang masuk rumah sakit.
"Terus yang ke empat angka kematian WHO itu memberlakukan harus di bawah tiga persen. Untuk di Bali sendiri, kita hanya 0,02 persen tingkat kematiannya, sedikit sekali," ujar Anom.
Kemudian, syarat yang ke lima harus diberlakukan PPKM Level 1. Bali saat ini berstatus PPKM level 1.
"Itu lima syaratnya. Kalau Bali sudah memenuhi lima syarat itu, sudah termasuk endemi di Bali," ungkapnya.
Namun, menurutnya untuk memiliki status endemi harus secara nasional dan yang menentukan adalah pemerintah pusat. Selain itu, di uar Jawa dan Bali masih ada yang belum PPKM Level 1.
"Yang pertama WHO yang menentukan dan kedua Pemerintah Pusat. Kalau di Bali sudah memenuhi lima syarat itu. Harus Pemerintah Pusat yang menentukan dan daerah lain juga harus memenuhi itu," ujarnya.
"Di luar Jawa-Bali juga belum ada memenuhi, mungkin ada yang (PPKM) Level 2 di beberapa daerah dan mungkin belum bisa. Tapi, kita sudah masuk ke masa transisi untuk jadi endemi, tinggal menunggu saja," ujarnya. (Sumber: CNN Indonesia)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 2347 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1076 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 474 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 385 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun