Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Menakar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Tarifnya Sesuai Gaji
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah akan menerapkan BPJS Kesehatan kelas standar dan dihapuskannya kelas 1, 2 dan 3 di bulan Juli 2022.
Masyarakat banyak yang mempertanyakan berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru mengingat pemerintah akan menghapuskan semua kelas dan menggantinya dengan kelas standar.
Kelas standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022 ini. Perubahan kelas ini membuat harga iuran juga berubah sehingga banyak yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Pada tahun ini, uji coba dilakukan di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan berlakunya kelas standar BPJS Kesehatan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang dibayarkan oleh peserta disesuaikan dengan besaran gaji.
Perlu diketahui sebelumnya terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3 yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Saat ini pemerintah masih belum menetapkan berapa iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Pembahasan mengenai iuran ini masih dalam tahap pembahasan.
Kendati demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.
Meskipun besaran iuran yang berbeda antara yang berpenghasilan tinggi dan rendah, fasilitas rawat inap yang didapatkan akan tetap sama. Adanya BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.
Sementara itu, pada aturan BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2021, iuran kelas 3 peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp35.000 per bulan naik dari Rp9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp25.500 per bulan.
Sementara untuk kelas 1 dan 2 iuran masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.
Jika peserta mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran, maka akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan. (sumber:suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1246 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 969 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 798 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik