Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 21 Agustus 2026
Kasus 2 Siswa SMP di Denpasar Aniaya Temannya Dihentikan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali menghentikan penyelidikan secara Restorative Justice terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 jo 76 c Undang Undang Perlindungan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WITA di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah jalan Raya Pemogan Gang Taman Denpasar Selatan.
Pelapornya, Merry Katili (50) yang merupakan ibu korban berinisial GK (16) dan seorang pelajar kelas 3 SMP yayasan Hidayatullah. Sedangkan pelaku pengeroyokan dua orang pelajar berinisial JCA (14) dan MSA (15).
Kronogis kejadian, bermula korban disuruh meminjam Vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G. Setelah dipinjam, Vape kemudian diberikan kepada kedua pelaku.
Tak berselang lama, saksi G menanyakan kepada korban dimana Vape tersebut dan minta dikembalikan. Namun saat akan mengambil ke pelaku, korban malah dikeroyok.
Kedua pelaku menghajar korban menggunakan tangan dan kayu. Ibu korban yang mengetahui peristiwa tersebut tidak terima dan melaporkannya ke Polisi.
Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan bahwa Restorative Justice ini merupakan program Kapolri. Dalam memulihkan keadaan korban dan pelapor, kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka Kepolisian akan memediasi dengan melakukan Restorative Justice. Setelah ini berakhir, tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikanya,” katanya, pada Senin 20 Juni 2022.
Diinformasikan, kedua belah pihak sepakat damai pada 9 Juni 2022. Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara.
Pihaknya juga mengingatkan jika kedepannya terjadi lagi, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan Kepolisian. Polisi berharap kepada pengurus Yayasan untuk memperketat pengawasan anak-anak sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4598 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2408 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2063 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1666 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1103 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun