Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Mendagri Pastikan Tiga Provinsi Baru di Papua Ikut Pemilu 2024
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian memastikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang. Namun demikian, pemerintah masih menunggu aturan baru atau keputusan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Sebab UU itu menyatakan jumlah provinsi di Indonesia masih 34 provinsi.
"Harus [ikut]. Itu otomatis nanti, kan [ada] di undang-undangnya, mereka pasti ikut lah," kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).
Terkait Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini sedang digulirkan pembentukannya di parlemen, Tito mengaku belum dapat memastikan apakah Pemilu 2024 juga bakal digelar di sana.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil di dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7) lalu.
"Papua Barat Daya kan masih in progress, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggarannya tidak [cukup], ya di tahun yang lain," ujarnya.
Baca juga:
Kapal Yang Angkut Anggota DPR Hilang Kontak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya baru bisa memulai pengaturan pemilu di tiga provinsi baru itu apabila ketentuan perundangan telah diubah. Pengubahan aturan itu bisa dilakukan dengan merevisi UU Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Meski demikian, KPU tidak berwenang dalam melakukan dua hal itu. KPU bakal menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang.
DPR dan pemerintah menyepakati tiga undang-undang mengenai daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Kesepakatan itu melahirkan tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
DOB tersebut merupakan usulan pemerintah yang diajukan ke DPR. Proses pembentukan DOB diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat Papua.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3912 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3078 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2104 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2054 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun