Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Mendagri Pastikan Tiga Provinsi Baru di Papua Ikut Pemilu 2024
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian memastikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang. Namun demikian, pemerintah masih menunggu aturan baru atau keputusan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Sebab UU itu menyatakan jumlah provinsi di Indonesia masih 34 provinsi.
"Harus [ikut]. Itu otomatis nanti, kan [ada] di undang-undangnya, mereka pasti ikut lah," kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).
Terkait Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini sedang digulirkan pembentukannya di parlemen, Tito mengaku belum dapat memastikan apakah Pemilu 2024 juga bakal digelar di sana.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil di dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7) lalu.
"Papua Barat Daya kan masih in progress, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggarannya tidak [cukup], ya di tahun yang lain," ujarnya.
Baca juga:
Kapal Yang Angkut Anggota DPR Hilang Kontak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya baru bisa memulai pengaturan pemilu di tiga provinsi baru itu apabila ketentuan perundangan telah diubah. Pengubahan aturan itu bisa dilakukan dengan merevisi UU Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Meski demikian, KPU tidak berwenang dalam melakukan dua hal itu. KPU bakal menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang.
DPR dan pemerintah menyepakati tiga undang-undang mengenai daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Kesepakatan itu melahirkan tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
DOB tersebut merupakan usulan pemerintah yang diajukan ke DPR. Proses pembentukan DOB diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat Papua.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 880 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 747 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 565 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 532 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik