Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
MS Glow Tegaskan Sengketa dengan PS Glow Bukan Promosi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pihak MS Glow memastikan tidak ada rekayasa untuk kepentingan promosi dalam sengketa merek dengan PS Glow.
Hal itu disampaikan Louissa Tuhatu selaku Head of Corporate Communication J99 Corp di J99 Tower, Pancoran, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
"Nggak lah, buang-buang tenaga. Ini bukan S3 marketing," ujar Louissa.
Louissa Tuhatu menerangkan bahwa Shandy Purnamasari selaku bos MS Glow benar-benar kecewa pada Putra dan Septia Siregar yang ia anggap menjiplak produk kecantikan miliknya lewat PS Glow.
"Kami merasa brand yang kami bangun dari awal diambil sama orang yang awalnya dianggap teman. Itu yang menurut kami tidak adil," kata Louissa.
Ditambah lagi, Putra dan Septia Siregar juga tidak menunjukkan itikad baik usai MS Glow menggugat merek PS Glow yang mereka buat.
"Mereka tidak datang untuk menjelaskan sesuatu," kata Louissa.
Saling gugat
Masalah bermula saat MS Glow menggugat merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan.
Dalam putusan pada 14 Juni 2022, hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow dan membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Medan, pihak PS Glow mengambil upaya hukum kasasi karena keberatan dengan keputusan pembatalan merek dagang mereka. PS Glow setelahnya juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp37,9 miliar.
Namun berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Medan, tidak ada ketentuan pembatalan merek untuk MS Glow dalam vonis Pengadilan Niaga Surabaya.
Menanggapi putusan PN Niaga Surabaya, MS Glow mengajukan upaya kasasi.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 337 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 243 Kali
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 133 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan