Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Nelayan Perkosa Anak Bawah Umur di Kamar Mandi Masjid
BERITABALI.COM, NTB.
MT (50 tahun) seorang nelayan memperkosa seorang anak di bawah umur yang hendak berangkat mengaji.
Aksi nelayan cabul tersebut dilakukan di kamar mandi salah satu masjid tempat korban akan mengaji, di Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan di bagian vitalnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan kronologi kejadian, bermula pada Senin (28/3/2022) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat korban hendak akan mengaji di suatu masjid di Sekarbela, Mataram.
"Awalnya korban berangkat mengaji, namun korban dibawa paksa ke dalam kamar mandi pria," ucap Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat konferensi pers, Senin (25/7).
Dan di dalam kamar mandi pria, korban dirudapaksa dengan cara membuka pakaian bagian bawah korban secara paksa. Belum usai melakukan perbuatannya, MT, nelayan cabul ini mendengar suara langkah kaki.
MT melepaskan korban dan menyuruhnya untuk mengenakan pakaian yang telah dilepas.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada alat kelaminnya," lanjut Kompol Kadek.
Pelaku dikenakan pasal 76E UU RI 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 1, Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3922 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3124 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2116 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2063 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun