Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Jambret Turis Malaysia, Driver Ojol Residivis Ditangkap di Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tim gabungan URC Satreskrim Polres Badung bersama URC Ditreskrimum Polda Bali dan URC Satreskrim Polres Karangasem menangkap seorang driver ojek online (ojol) berinisial IWJ (29), yang diduga menjambret wisatawan asal Malaysia di wilayah Kuta Utara, Badung.
IWJ ditangkap di kampung halamannya di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi penjambretan terhadap turis Malaysia berinisial NM (27).
Aksi tersebut terjadi di Jalan Pangkung Sari No. 18, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Korban yang merupakan pebisnis asal Malaysia saat itu sedang berjalan kaki bersama istrinya menikmati suasana kawasan wisata.
Sementara IWJ mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax DK 3058 TZ dan melintas di sekitar lokasi dengan tujuan mencari penumpang. Pelaku bahkan sempat menawarkan jasa ojek kepada korban dan istrinya, tetapi ditolak.
"Pelaku yang mengenakan jaket ojol itu pergi dan kemudian balik lagi mendekati korban. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat merampas satu buah kalung emas yang melingkar di leher korban menggunakan tangan kiri, kemudian langsung tancap gas melarikan diri," beber Wakapolres yang juga didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Ketut Sukadana.
Kalung emas beserta liontin yang dirampas pelaku memiliki berat sekitar 22 gram. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dititipkan IWJ kepada temannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38.931.000.
Sehari setelah kejadian, Minggu, 13 September 2026, IWJ pulang ke kampung halamannya di Tianyar, Karangasem, dengan alasan hendak mengikuti upacara sembahyang. Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap IWJ di rumahnya di wilayah Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem.
"Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Karangasem, dan diberikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan petugas dan mencoba kabur," ungkapnya.
Saat diinterogasi, IWJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjambret untuk menguasai dan menjual kalung emas tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas hasil jambret, sepeda motor Yamaha Nmax serta satu buah jaket ojol.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyebut IWJ merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali terlibat dalam aksi penjambretan.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5388 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3449 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2282 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1068 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan