Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jambret Turis Malaysia, Driver Ojol Residivis Ditangkap di Karangasem

Selasa, 15 September 2026, 23:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Jambret Turis Malaysia, Driver Ojol Residivis Ditangkap di Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Tim gabungan URC Satreskrim Polres Badung bersama URC Ditreskrimum Polda Bali dan URC Satreskrim Polres Karangasem menangkap seorang driver ojek online (ojol) berinisial IWJ (29), yang diduga menjambret wisatawan asal Malaysia di wilayah Kuta Utara, Badung.

IWJ ditangkap di kampung halamannya di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi penjambretan terhadap turis Malaysia berinisial NM (27).

Aksi tersebut terjadi di Jalan Pangkung Sari No. 18, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Korban yang merupakan pebisnis asal Malaysia saat itu sedang berjalan kaki bersama istrinya menikmati suasana kawasan wisata.

Sementara IWJ mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax DK 3058 TZ dan melintas di sekitar lokasi dengan tujuan mencari penumpang. Pelaku bahkan sempat menawarkan jasa ojek kepada korban dan istrinya, tetapi ditolak.

"Pelaku yang mengenakan jaket ojol itu pergi dan kemudian balik lagi mendekati korban. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat merampas satu buah kalung emas yang melingkar di leher korban menggunakan tangan kiri, kemudian langsung tancap gas melarikan diri," beber Wakapolres yang juga didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Ketut Sukadana.

Kalung emas beserta liontin yang dirampas pelaku memiliki berat sekitar 22 gram. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dititipkan IWJ kepada temannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38.931.000.

Sehari setelah kejadian, Minggu, 13 September 2026, IWJ pulang ke kampung halamannya di Tianyar, Karangasem, dengan alasan hendak mengikuti upacara sembahyang. Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap IWJ di rumahnya di wilayah Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem.

"Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Karangasem, dan diberikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan petugas dan mencoba kabur," ungkapnya.

Saat diinterogasi, IWJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjambret untuk menguasai dan menjual kalung emas tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas hasil jambret, sepeda motor Yamaha Nmax serta satu buah jaket ojol.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyebut IWJ merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali terlibat dalam aksi penjambretan.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami