Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 17 September 2026
WNA Australia Hanyut Dipulangkan Lewat Bandara Ngurah Rai
BERITABALI.COM, NTB.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram membantu proses pemulangan seorang warga negara Australia bernama David Lawrence Williamson (63 tahun) yang hanyut di Samudra Hindia dan diselamatkan oleh Tim SAR Mataram di Perairan Indonesia pada 20 Agustus 2022.
Proses pemulangan David Lawrence Williamson dilakukan pada Selasa (30/8) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan didampingi oleh dua orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
David hanyut saat sedang melakukan ekspedisi menggunakan Kayak dari Broome, Australia menuju Christmast Island. David ditemukan oleh Kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok di Samudra Hindia sekitar 600 KM tenggara pulau Christmast Island, lalu dibawa ke perairan Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penyelamatan oleh Tim SAR Mataram pada 20 Agustus 2022.
Selanjutnya Tim SAR Mataram melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terkait kejadian ini.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Reza Mulyawan menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram langsung melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia terkait hal ini sembari menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan atasan terkait kejadian ini dan juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Australia tentang keberadaan warga negaranya di Indonesia. Setelah itu kami menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan dari dokter sebelum kemudian melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Reza Mulyawan juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram akan tetap melakukan proses penegakan hukum dalam kejadian ini namun tetap mengutamakan aspek humanis.
“Tetap harus dilakukan penegakan hukum, tetapi kami melakukannya secara humanis. Kami akan pastikan David mendapatkan pertolongan kesehatan terlebih dahulu, sampai sudah dinyatakan sehat oleh dokter baru akan kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian memberikan Exit Pass bagi David Lawrence Willamson agar ia bisa kembali ke negara asalnya sesuai dengan peraturan di Indonesia.
“Warga negara Australia atas nama David Lawrence Williamson memang telah melanggar hukum keimigrasian Indonesia karena telah masuk wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku, namun hal itu terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure), jadi kami sudah memastikan hal tersebut dan kami akan memberikan cap Exit Pass kepada David agar dapat kembali ke negara asalnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Reza Mulyawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5520 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3480 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2320 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1135 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan