Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Tukang Ojek di Denpasar Nyambi Edarkan 9 Kg Ganja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Diimingi upah yang mengiurkan oleh bandar narkoba, tukang ojek bernama Ketut Kariadi (31) memilih jadi kurir 9 kg ganja kering. Namun niatnya untuk mendapatkan uang banyak berakhir kandas di tangan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, tersangka Ketut Kariadi adalah tukang ojek yang nyambi jadi kurir narkoba. Dia ditangkap saat hendak transaksi di seputaran Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, pada Senin 5 September 2022.
Polisi sebelumnya mencuriga gerak gerik tersangka di TKP dan dilakukan penggeledahan badan. Tapi saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tersangka lantas dibawa ke kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Di kamar kosnya ditemukan barang bukti ganja sebanyak 68 plastik klip dengan berat 4,7 kilogram," beber Kombes Bambang, pada Kamis 15 September 2022.
Dari keterangannya, pria kelahiran Karangasem itu mengaku baru dua kali menerima paket ganja untuk diedarkan di Denpasar. Pertama sebanyak 3 kilogram dan kedua sebanyak 6 kilogram. Sehingga totalnya mencapai 9 kilogram.
"Adapun 4,7 kilogram ganja yang diamankan ini merupakan sisa dari yang sudah diedarkan," ungkap perwira melati tiga dipundak itu.
Dijelaskannya barang haram itu disebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil Marko. Kemudian paketan ganja tersebut dikirim oleh Marko dengan menggunakan jasa pengiriman dari Sumatera.
Mantan Kapolres Sukoharjo itu menjelaskan, tersangka Ketut Kariadi mengaku mendapatkan upah dari pengiriman tersebut. Kiriman pertama Rp6 juta dan kiriman kedua sebesar Rp18 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4471 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2266 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1570 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1358 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun