Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Karyawan Toko Emas di Denpasar Curi Perhiasan Rp151 Juta

Kamis, 24 September 2026, 23:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Karyawan Toko Emas di Denpasar Curi Perhiasan Rp151 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar meringkus karyawan toko emas berinisial APKW (26) yang diduga mencuri puluhan gram perhiasan emas senilai Rp151 juta lebih. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, mengatakan APKW sudah lama bekerja di toko emas yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak toko melakukan pemeriksaan persediaan barang atau stock opname pada 19 Agustus 2026. Pengelola toko menemukan adanya selisih persediaan serta sejumlah perhiasan yang hilang, di antaranya kalung dan cincin.

Pengelola kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) pada 27 Agustus 2026. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku mengambil sejumlah perhiasan dari etalase lantai 1 dalam dua kesempatan berbeda.

Aksi pertama terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 17.50 WITA. Kemudian aksi kedua dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.34 WITA.

"Dalam rekaman, pelaku karyawan terlihat memasukkan perhiasan yang diambil langsung ke saku celananya," ungkapnya pada Kamis 24 September 2026.

Pihak toko kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. Perhiasan emas yang hilang terdiri dari giwang, gelang, liontin, hingga sejumlah cincin emas. "Total kerugian Rp151.658.000," ungkapnya.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku APKW akhirnya diringkus di rumah kosnya di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, pada Kamis, 17 September 2026.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Modusnya dengan berpura-pura melayani pembeli. Ketika rekan kerjanya lengah, pelaku mengambil perhiasan dari etalase dan menyembunyikannya di dalam saku celana.

"Perhiasan itu kemudian disimpan di balik tumpukan pakaian sebelum akhirnya dijual," ujar Iptu Gede Adhi.

Beberapa hari setelah melakukan pencurian, pelaku menjual perhiasan tersebut ke salah satu toko emas di wilayah Kuta. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya dua lembar faktur penjualan emas serta sisa uang tunai hasil penjualan barang curian.

"Pelaku APKW beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami