Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Beli Sabu-sabu 0,6 Gram di Denpasar, Bule Australia Dituntut 2 Tahun

Kamis, 24 September 2026, 16:54 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Beli Sabu-sabu 0,6 Gram di Denpasar, Bule Australia Dituntut 2 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Sean Duncan Millar, pria asal Australia, dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram.

Terdakwa berusia 50 tahun, kelahiran Subippaco tahun 1975, tersebut langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/09/2026), Jaksa Putu Delia menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum karena menyimpan dengan sengaja dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram.

Kristal bening tersebut, berdasarkan dakwaan, dibeli terdakwa dengan harga Rp1,7 juta. Paket sabu seberat 0,6 gram itu diberikan oleh Made alias 'Roofair' di tempat terdakwa menginap di Jalan Gunung Payung, Padangsambian, Denpasar.

"Menyatakan bahwa terdakwa Sean Duncan Millar terbukti secara sah bersalah telah melawan hukum narkotika dan memohon agar Majelis Hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," tuntut Jaksa.

Dalam dakwaan, pemilik Paspor RA9190662 tersebut mengaku sudah sering memesan sabu kepada Made yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut disebut terdakwa hanya digunakan sendiri selama berada di Bali.

Namun, pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar setelah menerima pesanan sabu. Penangkapan dilakukan ketika terdakwa sudah berada di kamar tempatnya tinggal.

"Selain barang bukti narkotika berupa sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat bong yang digunakan untuk menkonsumsi sabu dengan cara dibakar," sebut dalam dakwaan jaksa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami