Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Terungkap di Bangli

Kamis, 24 September 2026, 16:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Terungkap di Bangli.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Jaringan dugaan perdagangan bayi lintas provinsi dibongkar Satreskrim Polres Bangli. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat bayi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ironisnya, dugaan transaksi bayi tersebut dilakukan melalui media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp. Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menemukan dua bayi berinisial Mr. X1 dan Mr. X2 yang dirawat oleh warga di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke Denpasar dan Cakung, Jakarta Timur. Polisi selanjutnya mengamankan tiga tersangka, yakni I Wayan Depin, Jumariahi alias Ria, serta Charudin Saputra alias Putri.

Modus dugaan perdagangan bayi tersebut bermula ketika Depin melakukan siaran langsung atau live melalui TikTok dan menyampaikan keinginannya mengadopsi anak.

Pada Juli 2026, Depin kemudian dihubungi Ria melalui WhatsApp yang menawarkan bayi. Transaksi pertama berlangsung pada 31 Juli 2026 dengan bayi Mr. X2 yang disebut dijual seharga Rp24 juta.

Transaksi kedua terjadi pada 31 Agustus 2026. Untuk bayi Mr. X1, pembeli diminta membayar Rp35 juta, sementara harga dari penjual disebut sebesar Rp23 juta. Selisih Rp12 juta tersebut diduga menjadi keuntungan pribadi Depin.

Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra menyampaikan bahwa dua bayi yang ditemukan di Kintamani saat ini telah dititipkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bangli.

"Dua bayi lainnya yang ditemukan di Jakarta kini dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Bali," ungkapnya saat rilis pers di Mapolres Bangli, Kamis (24/09/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, telepon seluler dan barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul bayi yang diperdagangkan serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami