Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Lunasi Utang, Sepasang Mahasiswa di Denpasar Tempel Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mahasiswa pasangan kekasih asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Meriyana Ngongo (20) asal Sumba dan Riki Ricardo Bureni (33) asal Kupang, ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar, pada Selasa 06 September 2022 sekira pukul 15.30 WITA.
Keduanya kepergok saat sedang menempel paketan sabu-sabu di Jalan Serma Gede Br. Sanglah Denpasar Barat. Dari hasil pengungkapan itu disita barang bukti 22 plastik klip sabu berat bersih 185, 28 gram.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, kedua mahasiswa itu dipergoki sedang menempel sabu di Jalan Serma Gede Br Sanglah Denpasar Barat, pada Selasa 6 September 2022 sekitar pulul 15.30 WITA.
"Anggota melihat kedua tersangka dengan gerak gerik kedua tersangka di TKP dan meringkusnya," ujar Kombes Bambang saat jumpa pers di mapolresta Denpasar, Kamis 15 September 2022.
Dari penggeledahan badan, disita 2 plastik klip sabu yang sempat dibuang dan berhasil diamankan kembali. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan. Disana kembali disita barang bukti 20 paket sabu di dalam lemari pakaian.
Menurut kedua tersangka berstatus mahasiswa semester 3 di salah satu Universitas di Denpasar itu barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dipanggil BOS (lidik). Pengakuan lainnya, transaksi dengan sistem tempel ini baru sekali dilakukan di daerah Denpasar.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel. Apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah Rp 6 juta. Motifnya melunasi hutang pelaku," sebut Kombes Bambang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari dua mahasiswa itu yakni 22 paket sabu seberat 185, 28 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4471 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2266 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1570 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1358 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun