Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Kriss Hatta Disebut Pedofil Karena Pacari Anak SMA
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Heboh hubungan asmara Kriss Hatta yang disebut pedofil oleh warganet menyimpan pertanyaan tentang risiko dampaknya bagi korban yang masih anak-anak. Seberapa buruk dampak pedofilia?
Kriss Hatta dikabarkan tengah menjalin hubungan asmara dengan artis pendatang baru yang masih duduk dibangku SMA. Meski merahasiakan identitas kekasihnya, Kriss mengaku kalau hubungan merrka terpaut usia 20 tahun.
Pertemuan Kriss dan sang kekasih terjadi saat mereka membintangi sinetron yang sama.
"Nyaman, kok, sama anak beda usia 20 tahun. Orangnya baik, lebih sabar menghadapi aku yang dominan," kata presenter 34 tahun tersebut ditemui awak media di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kriss dilarang oleh ibu kekasihnya untuk mengungkapkan identitas perempuan tersebut karena khawatir pacarnya dianggap pansos alias panjat sosial.
"Kalau aku kasih tau, nanti putus. Ibunya juga bilang, biarkan dia mendapat popularitas dengan cara dia sendiri," ujarnya.
Meski begitu, Kriss justru dianggap pedofil lantaran menjalin hubungan dengan anak di bawah umur. Pembahasan tentang Kriss yang disebut pedofil itu bahkan sampai jadi trending topik di Twitter, hingga siang ini pembahasan tentang itu telah mencapai 1.388 cuitan.
"Bukan dianggap pansos doang dong om, itu namanya pedofil, gimana si," tulis seorang warganet saat mengomentari cuitan mengenai berita Kriss Hatta di Twitter.
"Gak usah bawa-bawa double standard gitu. Tetap aja “NO” karena posisi pasangannya masih minor, 14 tahun. Kalau sama-sama legal, beda 10 tahun pun tak apa. Perbuatan kayak gini bisa disebut pedofil atau grooming, lho," tutur warganet lainnya.
Pedofilia dikategorikan sebagai kelainan hasrat seksual. Dikutip dari MSD Manuals, dikatakan pedofilia apabila seseorang punya ketertarikan pada anak laki-laki, anak perempuan, atau keduanya, yang masih berusia di bawah 13 tahun.
Dalam masyarakat Barat, diagnosis gangguan pedofilia mengharuskan orang tersebut berusia 16 tahun atau lebih dan setidaknya 5 tahun lebih tua dari anak yang menjadi objek fantasi atau aktivitas seksual.
Namun, keterlibatan seksual remaja yang lebih tua (berusia 17 hingga 18 tahun) dengan anak berusia 12 atau 13 tahun mungkin tidak dianggap sebagai gangguan. Kriteria usia yang digunakan untuk mengidentifikasi kapan aktivitas tersebut dianggap sebagai kejahatan mungkin berbeda.
Pedofilia jauh lebih umum di kalangan pria daripada di kalangan wanita. Anak yang menjadi korban pedofilia rentan mengalami trauma seksual hingga gangguan psikologis.
Pedofilia sebenarnya butuh diagnosa dari dokter. Ketika orang merasa sangat tertekan atau menjadi kurang dapat berfungsi dengan baik karena ketertarikannya pada anak-anak.
Perawatan pedofilia perlu melibatkan psikoterapi jangka panjang dan obat-obatan yang mengubah dorongan seks dan mengurangi kadar testosteron.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan