Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar sudah Tiga Kali Diingatkan

Sabtu, 12 September 2026, 20:16 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov Bali/Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar sudah Tiga Kali Diingatkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebuah bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan disebut telah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak menindaklanjutinya dengan memenuhi ketentuan dan perizinan yang dipersyaratkan.

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Bangunan milik Ketut Danu itu diketahui berdiri di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hak pengelolaan hutan desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Selain berada di kawasan hutan, bangunan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan berusaha di bidang kehutanan.

“Bangunan ini berada di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap,” kata Koster.

Menurut Koster, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, hingga peringatan ketiga, tidak ada tindak lanjut sesuai yang dipersyaratkan.

“Sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak dilakukan pemenuhan terhadap bangunan yang ada. Karena itu sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” ujarnya.

Sebelum proses pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu membacakan Surat Perintah Gubernur Bali yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain persoalan perizinan, pemerintah juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang memberikan modal untuk pembangunan vila tersebut.

Koster mengatakan indikasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat dalam pendanaan pembangunan. “Itu akan ditinjau lebih dulu,” ujarnya.

Setelah bangunan dibongkar, kawasan tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Pemerintah akan melakukan pemulihan terhadap fungsi kawasan hutan.

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melalui UPT Kehutanan Bali Utara ditugaskan melakukan pemulihan dengan penanaman pohon di kawasan bekas bangunan vila.

Koster juga meminta lokasi bekas pembongkaran diamankan dan diawasi selama proses pemulihan kawasan hutan berlangsung.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami