Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 21 September 2026
Terdakwa Kolektor LPD Belusung Dituntut 4,5 Tahun
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Pakraman Belusung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Gianyar.
Terdakwa Ni Wayan Parmini yang merupakan kolektor dituntut 4 tahun, 6 bulan penjara. Sidang digelar daring di Rutan Gianyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama dengan terpidana Ni Nyoman Puspawati melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
“JPU menuntut Ni Wayan Parmini dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana seizin Kepala Kejari.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan hari Senin tanggal 5 Oktober 2022 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8205 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5694 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3558 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2405 Kali
ABOUT BALI
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben