Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




18 Calon Jemaah Haji Ditipu Rp6,3 Miliar, Pelaku Ditangkap

Kamis, 5 November 2026, 21:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/18 Calon Jemaah Haji Ditipu Rp6,3 Miliar, Pelaku Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 18 warga mengaku menjadi korban penipuan pemberangkatan ibadah haji melalui Malaysia dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap tersangka berinisial MS yang diduga menawarkan perjalanan haji dengan skema keberangkatan tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga memungut biaya sebesar Rp250 juta hingga Rp350 juta dari setiap calon jemaah. MS disebut mengatur perjalanan para calon jemaah menggunakan skema wisata ke Malaysia sebelum menjanjikan perjalanan lanjutan ke Arab Saudi.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina menjelaskan, tersangka diduga menghimpun calon jemaah dari berbagai daerah dan meminta biaya pemberangkatan dengan nominal tinggi.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Kawasan Bandara menerima informasi dari pihak Imigrasi mengenai pencegahan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal C, D, dan E Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Para calon jemaah tersebut dijadwalkan terbang menggunakan Malaysia Airlines MH-850 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.

"Jadi, informasi awal diterima dari pihak Imigrasi terkait keberangkatan calon jemaah yang diduga menggunakan modus perjalanan wisata ke Malaysia,” bebernya, Kamis 5 November 2026.

Dijanjikan Berangkat Haji dari Malaysia

Sesuai skema yang ditawarkan, para calon jemaah terlebih dahulu dikumpulkan di Bali. Mereka kemudian diarahkan menuju Malaysia dengan alasan berlibur atau mengikuti tur, karena perjalanan tersebut dianggap bebas visa.

Setelah tiba di Malaysia, tersangka menjanjikan tiket lanjutan menuju Arab Saudi agar para korban dapat menunaikan ibadah haji.

“Pelaku mencari alasan perjalanan wisata ke Malaysia sebelum para calon jemaah dijanjikan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” beber AKBP Hendra.

Tersangka juga diduga menggunakan kartu Iqama atau izin tinggal di Arab Saudi untuk meyakinkan calon jemaah bahwa mereka dapat memperoleh kesempatan melaksanakan ibadah haji.

"Dokumen tersebut dijadikan alasan terkait kuota keberangkatan. Modus ini diduga digunakan pelaku untuk membuat para korban percaya terhadap skema pemberangkatan yang ditawarkan tersangka,” sebutnya lagi.

Sebanyak 18 calon jemaah yang mengaku menjadi korban berasal dari sejumlah daerah, antara lain Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Magelang, Kalimantan, hingga Madura.

"Masih didalami adanya dugaan penghimpunan dana ratusan juta rupiah per orang melalui rekening sejumlah pihak," bebernya.

Polisi Sita Bukti Transfer dan Dokumen Penerbangan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan skema pemberangkatan tersebut. Barang bukti di antaranya 12 foto kartu Iqama serta bukti transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri atas nama PT Hebat Anugerah Ilahi.

Penyidik juga mengamankan rekening koran BSI dan BRI milik saksi, data manifest penerbangan Malaysia Airlines MH-850 pada 22 Mei 2026, serta foto boarding pass penerbangan rute Denpasar-Kuala Lumpur, Kuala Lumpur-Jakarta, dan Jakarta-Denpasar.

Tersangka MS dijerat Pasal 121 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda kategori VI bagi pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tersangka juga disangkakan Pasal 120 UU yang sama terkait tindakan tanpa hak sebagai penerima setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda kategori VI, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Calon Jemaah Diminta Memastikan Legalitas Penyelenggara

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan dengan biaya besar, terlebih jika menggunakan jalur perjalanan negara ketiga atau dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara sebelum menyerahkan uang pendaftaran.

“Gunakan PIHK atau PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah. Pastikan legalitas penyelenggara dan jangan mudah percaya dengan tawaran haji melalui jalur tidak resmi,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami