Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
Pengangguran Jadi Kurir Ganja di Denpasar Dibekuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penangkapan kurir narkoba kembali bergulir. Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar membekuk kurir ganja bernama Muhamad Abdul Halim (22) asal Jawa Timur di dua lokasi salah satunya rumah kos di Jalan Katalia Ubung Denpasar, pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WITA.
Hasil penggerebekan Polisi, disita barang bukti puluhan paket plastik klip berisi ganja kering seberat 701 gram. Tersangka Muhamad Abdul Halim kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengejar pelaku lainnya.
Sumber di lapangan menyebutkan kamar kos tersangka Muhamad Abdul Halim digerebek sekira pukul 12.00 WITA. Pengerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi tersangka sering bertransaksi narkoba. Tersangka merupakan seorang pengangguran yang nyambi jual narkoba.
"Tersangka Muhamad Abdul Halim ini seorang pengedar narkoba. Dia masuk target karena sering bertransaksi dengan sistem tempel," bisik sumber di lapangan, pada Senin 3 Oktober 2022.
Hasil penyelidikan Polisi, tersangka akhirnya dibekuk di Jalan Persada nomor 71 Padangsambian Denpasar. Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi narkoba jenis ganja kering. Dari tangannya disita 29 paket plastik klip seberat 571 gram.
Pria asal Dusun Krajan Wetan Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Jawa Timur itu mengaku bahwa barang haram itu akan dijual ke pelanggan dengan sistem tempel.
"Dia ini asal Jawa Timur dan mengaku masih ada narkoba lain di simpan di rumah kosnya," ungkap sumber lagi.
Polisi kemudian bergerak cepat ke rumah kosnya di Jalan Katalia II Gang Kobe nomor 2 Ubung, Denpasar Utara. Polisi melakukan penggeledahan di rumah kos disaksikan sejumlah saksi warga sekitar.
Dari penggeledahan kembali ditemukan 4 plastik kresek warna merah ukuran besar masing-masing berisi batang dan biji ganja kering.
"Jadi total yang disita dari tersangka 701 gram ganja kering siap edar," beber sumber.
Tersangka Muhamad Abdul Halim mengaku barang haram itu dipasok dari seorang temanya dan dirinya disuruh menjual dengan sistem tempel. Soal keuntungan tersangka mendapatkan Rp50.000 hingga Rp100.000 per sekali tempel.
"Keterangan tersangka masih didalami untuk membekuk pelaku lainya," ungkap sumber.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan keterangan resmi terkait ditangkapnya kurir narkoba Muhamad Abdul Halim.
"Saya belum dapat data, masih di cek," ujarnya, Senin 3 Oktober 2022.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4505 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2320 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1959 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1590 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1035 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun