Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Mahfud Dukung Usul PDIP Ubah Pemilu, Rakyat Nyoblos Parpol
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung jika pemilu dikembalikan ke sistem yang lama, yakni masyarakat mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif (caleg). Sistem tersebut dinamakan proporsional tertutup.
Mahfud menyampaikan itu merespons usul PDIP yang mengusulkan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti dulu.
"Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja," kata Mahfud dalam diskusi 'Reformasi Sistem Hukum Nasional' yang digelar PDIP, Jakarta, Kamis (13/10).
Mahfud menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah memerintahkan pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka. MK tak pernah membuat putusan mengenai hal itu.
"MK hanya coret frasa disebutkan yang jadi anggota DPR terpilih itu adalah yang dapat suara terbanyak di atas 35 persen. Karena kalau 50 persen enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, dibagi 10 ya 10 persen," kata dia.
Mahfud mengatakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dibuat oleh proses politik di DPR.
MK, kata dia, tidak boleh mengatur sistem pemilihan yang diterapkan di Indonesia.
"Yang buat sistem itu adalah DPR. Kita hanya coret syaratnya. Kan MK tak boleh mengatur, menyatakan tertutup atau terbuka itu bukan MK. MK kalau ada yang enggak adil coret tuh frasanya," kata dia.
Dalam pemilu yang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik di surat suara.
Sejak pemilu legislatif 2004 Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu membuat pemilih bisa mencoblos partai serta calon legislatif pilihan masing-masing.
Di Pemilu 2024 mendatang, sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan karena diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4533 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2346 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1997 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1608 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1050 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun