Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
Mahfud Dukung Usul PDIP Ubah Pemilu, Rakyat Nyoblos Parpol
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung jika pemilu dikembalikan ke sistem yang lama, yakni masyarakat mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif (caleg). Sistem tersebut dinamakan proporsional tertutup.
Mahfud menyampaikan itu merespons usul PDIP yang mengusulkan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti dulu.
"Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja," kata Mahfud dalam diskusi 'Reformasi Sistem Hukum Nasional' yang digelar PDIP, Jakarta, Kamis (13/10).
Mahfud menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah memerintahkan pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka. MK tak pernah membuat putusan mengenai hal itu.
"MK hanya coret frasa disebutkan yang jadi anggota DPR terpilih itu adalah yang dapat suara terbanyak di atas 35 persen. Karena kalau 50 persen enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, dibagi 10 ya 10 persen," kata dia.
Mahfud mengatakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dibuat oleh proses politik di DPR.
MK, kata dia, tidak boleh mengatur sistem pemilihan yang diterapkan di Indonesia.
"Yang buat sistem itu adalah DPR. Kita hanya coret syaratnya. Kan MK tak boleh mengatur, menyatakan tertutup atau terbuka itu bukan MK. MK kalau ada yang enggak adil coret tuh frasanya," kata dia.
Dalam pemilu yang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik di surat suara.
Sejak pemilu legislatif 2004 Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu membuat pemilih bisa mencoblos partai serta calon legislatif pilihan masing-masing.
Di Pemilu 2024 mendatang, sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan karena diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8549 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5905 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3708 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2534 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar