Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
Mahfud Dukung Usul PDIP Ubah Pemilu, Rakyat Nyoblos Parpol
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung jika pemilu dikembalikan ke sistem yang lama, yakni masyarakat mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif (caleg). Sistem tersebut dinamakan proporsional tertutup.
Mahfud menyampaikan itu merespons usul PDIP yang mengusulkan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti dulu.
"Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja," kata Mahfud dalam diskusi 'Reformasi Sistem Hukum Nasional' yang digelar PDIP, Jakarta, Kamis (13/10).
Mahfud menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah memerintahkan pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka. MK tak pernah membuat putusan mengenai hal itu.
"MK hanya coret frasa disebutkan yang jadi anggota DPR terpilih itu adalah yang dapat suara terbanyak di atas 35 persen. Karena kalau 50 persen enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, dibagi 10 ya 10 persen," kata dia.
Mahfud mengatakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dibuat oleh proses politik di DPR.
MK, kata dia, tidak boleh mengatur sistem pemilihan yang diterapkan di Indonesia.
"Yang buat sistem itu adalah DPR. Kita hanya coret syaratnya. Kan MK tak boleh mengatur, menyatakan tertutup atau terbuka itu bukan MK. MK kalau ada yang enggak adil coret tuh frasanya," kata dia.
Dalam pemilu yang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik di surat suara.
Sejak pemilu legislatif 2004 Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu membuat pemilih bisa mencoblos partai serta calon legislatif pilihan masing-masing.
Di Pemilu 2024 mendatang, sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan karena diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2210 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2089 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1551 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1434 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli