Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 28 Mei 2026
Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Kasus Narkoba dan Etik Hari Ini
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, hari ini, Senin (17/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy seharusnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10) lalu. Namun yang bersangkutan menolak pemeriksaan lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.
"Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai permintaan beliau," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10) malam.
Irjen Teddy juga bakal diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik di kasus peredaran narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan etik bakal dilakukan di Propam Polri, pada hari ini. Namun, Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Teddy.
"Masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan Irjen TM. Belum (disidang etik) kan diperiksa dulu," ujarnya kepada wartawan di Gedung Humas Polri, pekan lalu.
Dedi juga menegaskan Teddy masih menjalani penempatan khusus (Patsus) di Provos Propam Polri terkait kasus tersebut.
"Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya PMJ yang menangani," jelasnya.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Selain itu Teddy diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus ini dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2218 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2106 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1558 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1446 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli