Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pengacara Klaim Bawa Sandal Brigadir J di Sidang Sambo: Masih Berdarah
beritabali.com/cnnindonesia.com/Pengacara Klaim Bawa Sandal Brigadir J di Sidang Sambo: Masih Berdarah
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan bakal menyerahkan barang bukti sandal milik Brigadir J ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamaruddin mengklaim sandal tersebut sempat dipakai Brigadir J saat peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.
Ia menyebut sandal tersebut terkena darah dari tubuh Brigadir J.
"Kami bawa sandal masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana tidak tahu. Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (1/11).
Kamaruddin mengatakan barang bukti berupa sandal itu seharusnya disita oleh penyidik. Namun, kata dia, penyidik tak pernah kooperatif untuk melakukan penyitaan.
Karena itu, ia mengklaim bakal menyerahkan barang bukti tersebut kepada majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini.
"Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," ucap dia.
Hari ini, Kamaruddin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3836 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang