Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Pria Penganiaya Anak di Denpasar Divonis 13 Tahun, Ibu Kandung Empat Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yohanes Paulus Manik Putra alias Jo (38), Pria penganiaya dan mencabuli bocah berinisial NY (4) yang dibuangnya di Jalan Sidakarya, Denpasar, Bali divonis 13 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/11/2022).
"Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/11/2022).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Bukan hanya penjara 13 tahun, pria asal Sumba ini juga dijatuhi pidana denda Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti penjara selama lima bulan.
Baca juga:
Balita Ini Diduga Dianiaya Oleh Ayah Tiri
Bukan hanya Jo, Ibu kandung korban, DNM juga divonis dengan penjara empat tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 1, 2 dan 4 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepada pacar Jo ini, hakim mengenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya sama-sama menyatakan menerima vonis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, apa yang dilakukan Jo dan DNM ini terbilang kejam. Pasalnya bocah malang tersebut disiksa selama tinggal bersama ibu kandung dan pacar ibunya di indekos.
NY kerap dipukuli, disuruh push up hingga lari marathon layaknya orang dewasa hingga lemas. Tidak cukup sampai di situ Jo juga menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.
Hingga pada akhirnya DNM dan Jo ditangkap Polresta Denpasar, Juli 2022 lalu setelah membuang NY di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa 19 Juli 2022.
NY juga dicabuli, selain luka di alat kelamin, korban juga menderita luka gigitan di payudara kanan. Paha kanannya juga patah. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 316 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 251 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 224 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 223 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 199 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar