Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
BNNP Bali Pamer Tangkapan: Barbuk 10 Kg Ganja, 250 Ekstasi, Kokain 200 Gram
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mengawali tugas barunya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Dr. Raden Nurhadi Yuwono menggelar rilis penangkapan kasus narkoba selama periode Bulan Oktober hingga Desember 2022.
Selama 3 bulan itu BNNP berhasil meringkus 9 tersangka jaringan narkoba dengan barang bukti (barbuk) 10 kg ganja kering, kokain 200 gram dan ekstasi 250 butir.
Untuk barang bukti ganja kering 10 kg disita dari para pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara. Para pengedar atau kurir narkoba ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan masuknya barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang.
Ditegaskan Brigjen Nurhadi, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP dengan Kanwil Bea Cukai Bali yang menelusuri masuknya paketan kiriman narkoba, pada Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WITA, yang ditujukan kepada para tersangka FN (28) dan RN (25).
Hasil penyelidikan, tersangka FN ditangkap di rumah kosnya di Jalan WR Supratman Desa Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur. Sedangkan RN di Jalan Waturenggong Gang Lombok, Panjer Denpasar Timur.
Sementara barang bukti yang disita dari keduanya yakni 3.9 kg gram ganja kering. "Keduanya ditangkap saat mengambil paket kiriman narkoba. Keduanya kurir jaringan Medan," beber Brigjen Nurhadi didampingi Kepala Dirjen Bea Cukai Bali Susila Brata, dan perwakilan Kejati Bali, pada Rabu 7 Desember 2022.
Berselang dua hari atau 14 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WITA, Bea Cukai kembali melaporkan adanya paket kiriman berisi ganja kering datang dari Medan Sumatera Utara. Tim gabungan kembali bergerak menuju daerah Desa Sumerta Kaja, Denpasar, untuk mengikuti arah tujuan paket tersebut.
Dalam sebuah penyergapan di pinggir Jalan Pralina atau tepatnya di depan Lapangan SMP PGRI 2, Denpasar, ditangkap dua kurir narkoba yakni SJ (21) dan MA (21). Setelah dibuka paketan itu berisi barang bukti ganja 4.7 kg, 250 butir pil ekstasi dan metamfetamin 141,08 gram netto.
Penangkapan pada kurir narkoba ini kembali berlanjut. Petugas BNNP membekuk dua kurir narkoba yakni IA (25), MS (23) di sebuah rumah kos di Jalan Satelit Denpasar Barat, pada 31 Oktober 2022. Barang bukti yang disita yakni 5 bungkus paket berisi tanaman kering ganja seberat 667,72 gram. Pada MS diamankan juga barang bukti berupa ganja dengan berat 1,12 gram.
Masih di rumah kos di Jalan Satelit, BNNP kembali meringkus kurir berinisial C0 dengan barang bukti ganja kering seberat 1.3 kg. Dari keterangan CP, ia menjual ganja kering tersebut kepada seorang mahasiswa berinisial LV yang kemudian ditangkap di kosnya di Jalan Pulau Bawean, Denpasar, dengan barang bukti 17,43 gram yang diakui dikonsumsi sendiri.
"Jadi, total ganja kering yang diamankan dari para tersangka yakni sekitar 10 kg. Barang bukti ganja ini dikirim dari Medan ke Bali untuk diedarkan para tersangka," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4553 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2359 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2013 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1617 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1061 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun