Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Alasan Koster Tetapkan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan keputusan no 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali yang ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2020.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 ini dinyatakan peringatan Hari Arak Bali setiap tahun pada tanggal 29 Januari bertujuan untuk mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.
Ia mengajak seluruh masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Selain itu juga pihaknya berupaya melindungi dan memelihara arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
Koster mengimbau seluruh masyarakat Pemerintah Daerah dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4527 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2340 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1986 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1604 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1046 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun