Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Penjabat Bupati Buleleng Bantah Ada Perampasan Lahan Warga Batu Ampar
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kembali munculnya permasalahan lahan di Kawasan Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, membuat Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA mengambil tindakan mencari titik terang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pj. Bupati Lihadnyana pun melakukan mediasi terhadap Pemkab Buleleng dan warga Desa Pejarakan.
Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga telah dituding merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun, semua itu ditampik oleh Pj. Bupati Lihadnyana. Dirinya menegaskan, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Hal ini dikatakan saat Pj. Bupati Lihadnyana melakukan mediasi antara Pemkab Buleleng dengan warga Desa Pejarakan. Mediasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/12).
Dalam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan.
Dalam mediasi ini, Pj. Bupati Lihadnyana pun meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang lebih konkret.
"Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda," jelasnya.
Dirinya menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN, sehingga Pj. Bupati Lihadnyana meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan itu.
"Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan," imbuhnya.
Lihadnyana pun mengajak warga Desa Pejarakan untuk berdiskusi mencari jalan keluar jika terdapat permasalahan di Desa.
"Kalau memang ada permasalahan silakan berdiskusi, kami terbuka untuk melakukan komunikasi," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli