Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Penjabat Bupati Buleleng Bantah Ada Perampasan Lahan Warga Batu Ampar
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kembali munculnya permasalahan lahan di Kawasan Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, membuat Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA mengambil tindakan mencari titik terang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pj. Bupati Lihadnyana pun melakukan mediasi terhadap Pemkab Buleleng dan warga Desa Pejarakan.
Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga telah dituding merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun, semua itu ditampik oleh Pj. Bupati Lihadnyana. Dirinya menegaskan, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Hal ini dikatakan saat Pj. Bupati Lihadnyana melakukan mediasi antara Pemkab Buleleng dengan warga Desa Pejarakan. Mediasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/12).
Dalam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan.
Dalam mediasi ini, Pj. Bupati Lihadnyana pun meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang lebih konkret.
"Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda," jelasnya.
Dirinya menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN, sehingga Pj. Bupati Lihadnyana meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan itu.
"Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan," imbuhnya.
Lihadnyana pun mengajak warga Desa Pejarakan untuk berdiskusi mencari jalan keluar jika terdapat permasalahan di Desa.
"Kalau memang ada permasalahan silakan berdiskusi, kami terbuka untuk melakukan komunikasi," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8012 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5650 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2391 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan