Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Dua PNS Malaysia Diadili Karena Jual Gelar Datuk dan Datuk Seri
BERITABALI.COM, DUNIA.
Dua pegawai negeri sipil (PNS) Malaysia diadili dalam sidang di pengadilan hari ini, Rabu (28/12), karena diduga terlibat dalam praktik penjualan gelar kehormatan 'Datuk' dan 'Datuk Seri'.
Kepala Polisi Negara Bagian Datuk Seri Ramli Mohammed Yoosuf mengatakan pegawai negara berusia 36 dan 30 tahun itu bakal dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kejahatan Komputer Tahun 1997 (UU 563). Mereka terancam penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal 100 ribu ringgit (setara Rp354 juta).
"Laporan polisi sudah diajukan dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa para tersangka diduga memasukkan data relevan ke dalam sistem tanpa izin terlebih dahulu dari atasan mereka maupun telah menyalahgunakan nomor identifikasi yang diberikan kantor," kata Ramli dalam jumpa pers seperti dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama.
Ramli mengatakan para tersangka merupakan staf Kantor Sekretaris Negara (SUK) Pahang. Mereka adalah asisten operasional dan asisten administrasi.
Kedua PNS Malaysia itu diduga bersalah karena mendaftarkan nama 29 orang ke dalam sistem demi mendapat gelar kehormatan tersebut. Aktivitas terlarang itu terbongkar setelah diketahui pegawai SUK Pahang lainnya yang bertanggung jawab terkait urusan tersebut.
Ramli membeberkan kedua tersangka diyakini bekerja dengan sejumlah agen. Dua gelar kehormatan itu diduga ditawarkan kepada seseorang di Kuala Lumpur dan Selangor dengan bayaran antara 80 ribu ringgit (setara Rp283 juta) dan 150 ribu ringgit (setara Rp532 juta).
"Selain dua tersangka, 29 orang yang terlibat, yang berusia antara 40 sampai 60 tahun, telah diinterogasi untuk membantu proses penyelidikan," ujarnya.
"Lima belas orang ditemukan menerima gelar Datuk palsu sedangkan sisanya bergelar Datuk Seri dan beberapa medali serta lambang negara kini telah disita," lanjutnya.
Di samping itu, Ramli juga menuturkan Pahang tahun ini telah mencatat kerugian lebih dari 20,3 juta ringgit akibat tiga kejahatan komersial yakni e-commerce, penipuan di Makau, dan pinjaman palsu selama rentang Januari hingga November ini.
Ramli berujar Departemen Reserse Kriminal sejauh ini sudah melakukan 1.222 penggerebekan sejak 1 Januari 2022. Sekitar 1.278 orang pun ditangkap karena berbagai pelanggaran hukum.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5964 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4663 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2649 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2300 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan