Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
LPSK Harap Bharada E Dituntut Ringan Kasus Pembunuhan Brigadir J
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap tuntutan jaksa penuntut umum kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E lebih ringan ketimbang terdakwa lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Kami berharap begitu [lebih ringan dari terdakwa lainnya]," kata Hasto di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Hasto menjelaskan Bharada E masih berstatus sebagai justice collaborator LPSK. Bharada E diberikan hak keamanan, perlindungan dan pengawalan selama di tahanan dan menjalani sidang.
Bharada E, kata Hasto, juga mendapat perlakuan khusus oleh penegak hukum seperti memisahkan berkas perkaranya.
"Tempat penahanan juga dipisahkan," ujarnya.
Selain itu, Hasto mengatakan Bharada E semestinya juga mendapat penghargaan dari hakim pengadilan karena mau mengungkap kasus ini. Menurutnya, Bharada E harus mendapatkan perlakuan khusus ketika jaksa memberikan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," katanya.
Bharada E bakal menghadapi pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 18 Januari 2023. Sidang pembacaan tuntutan Bharada E awalnya akan digelar pada 11 Januari 2023 lalu, namun diundur karena jaksa penuntut umum belum rampung membuat tuntutan.
Bharada E diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses persidangan, Bharada E mengaku menembak sebanyak tiga hingga empat kali ke arah Brigadir J. Hal itu dilakukan atas perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Sejauh ini baru Kuat Ma'ruf yang telah dituntut dalam kasus pembunuhan brigadir J. Asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dituntut delapan tahun penjara.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4506 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2321 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1962 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1591 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1036 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun