Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
Dua Driver Ojol di Denpasar Mencuri Motor dan Barang di Kos Diringkus Polisi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua driver ojek online (ojol) bernama Moch Makut (36) dan Hendra Sugianto (41) diringkus Polisi lantaran mencuri 1 unit sepeda motor dan barang-barang berharga di sebuah kos di Jalan Glogor Indah Gang Jangkrik Nomor 4, Pemogan, Denpasar Selatan.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korbannya penghuni kamar kos, Abdurohman (33).
Korban melaporkan kehilangan satu sepeda motor Honda Beat merah nopol P 6001 UF, kasur springbed, TV sharp tabung 21 inchi, PC portable merk Asus putih, alat blower, solder, jam tangan, serta cincin imitasi.
"Kerugian korban mencapai Rp20 juta," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, pada Kamis 19 Januari 2023.
Pencurian ini terjadi pada 28 Desember 2022 lalu dimana korban baru mengetahui selang beberapa jam setelah kejadian.
Korban mendapat kabar dari pemilik rumah kos bahwa kamarnya dimasuki maling dan barang miliknya ludes dicuri. Saat pencurian terjadi, korban Abdurohman sedang berada di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Korban pulang ke Bali, dan baru mengetahui sepeda motornya hilang diparkiran sehingga lapor Polisi," jelasnya.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menyelidiki TKP dan akhirnya pelaku mengarah ke dua driver ojol, Moch Makut dan Hendra Sugianto.
Pelaku pertama yang ditangkap yakni Hendra bersembunyi di Jalan Berawa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pelaku kedua Makut dibekuk di Glogor Indah I A Gang Melati, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Setelah diinterogasi keduanya mengaku jika motor curian sudah terjual via facebook marketplace. Barang bukti lainnya diamankan di dalam kamar kos Makut di Jalan Glogor Carik," terang Kapolsek Made Teja.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4503 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2315 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1949 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1590 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1033 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun