Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
Terdakwa Kasus Korupsi Dana LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan hukuman 7 tahun terhadap terdakwa berinisial NS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum tanggal 16 Desember 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ketuk palu hakim, Kamis (19/01).
Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti yang berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan dan uang tunai sejumlah Rp80.400.000,00 dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan namun tidak diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian keuangan negara.
Penuntut umum Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H dari Kejari Badung, bersamaan dengan sikap dari tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim di persidangan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4503 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2315 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1949 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1590 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1033 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun