Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Alasan Putin Terapkan UU Anti-LGBT Sampai Denda Rp103 Juta
BERITABALI.COM, DUNIA.
Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang anti-LGBT pada 5 Desember 2022. Di bawah undang-undang itu, mereka yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp103 juta.
Pengesahan itu sendiri dilakukan karena Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai "tradisional" negara itu.
Menurut Rusia, nilai-nilai Barat seperti LGBT merupakan ide-ide asing yang menyerang negaranya.
Advertisement
Putin sendiri selama ini mendukung pandangan tradisional seperti "laki adalah laki-laki" dan "perempuan adalah perempuan".
"Saya yakin pendekatan tradisional itu benar," kata Putin seperti dikutip Russia Today.
"Laki-laki adalah laki-laki, perempuan adalah perempuan, ibu adalah ibu, dan ayah adalah ayah. Saya sangat berharap masyarakat kita memiliki pelindung moral untuk melindungi kita dari hal ini," ucap dia.
Meski begitu, banyak yang menilai pengesahan undang-undang anti-LGBT ini sebagai upaya Putin membungkam oposisi dan kebebasan berbicara di Rusia.
Undang-undang itu sendiri melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Individu yang melanggar aturan bisa didenda hingga 400 rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Lebih dari itu, aturan ini disebut memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4472 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2267 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1572 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1559 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun