Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Senior Kampus Pukul Mahasiswa Hingga Tewas Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelaku penganiayaan MRFA (19), mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang tewas dikampusnya, Minggu (5/2), akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan pelaku itu adalah AJP (19). Dia merupakan senior korban di Poltekpel Surabaya.
"Tersangka satu orang, seniornya melakukan pemukulan," kata Mirzal, Rabu (8/2).
Mirzal mengatakan kejadian ini bermula saat korban MRFA, tengah berada di ruang makan kampusnya. Tapi tiba-tiba, ada empat orang yang mengajaknya ke toilet.
Mereka beralasan mau memberi pembinaan kepada korban yang masih berstatus mahasiswa baru. Salah satu orang kemudian langsung memukuli korban.
"Minggu, pukul 19.30 WIB, korban dikawal empat seniornya menuju ke toilet untuk dilakukan pembinaan dengan pemukulan beberapa kali ke tubuh sehingga korban terjatuh di lantai," ucapnya.
Beberapa jam setelahnya, MRFA ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi kampusnya, dengan kondisi penuh luka. Korban kemudian dilarikan ke RS Asrama Haji Sukolilo.
Sayangnya, nyawa mahasiswa semester 1 asal Mojokerto itu tak tertolong. Dia dinyatakan tewas, Minggu malam. Keluarganya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar.
"Polsek Gunung Anyar menghubungi Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Tim Inafis tentang adanya kejadian tersebut," ujar dia.
Mirzal lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman kasus. Penyidik melakukan olah TKP, dan mendapatkan sejumlah barang bukti serta membawa 13 saksi.
"Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi atas mama AJP ditingkatkan status menjadi tersangka," ucapnya.
AJP yang merupakan warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya itu diduga sudah memukul korban sebanyak dua kali.
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali, mengenai perut korban yang mengakibatkan meninggal dunia," kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bekas tisue ada darah, dua bekas gelas air minum, satu alat cukur, visum et repertum, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pada waktu kejdian.
Atas perbuatannya, AJP pun dipersangkakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8398 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5796 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3628 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2453 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar