Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Senior Kampus Pukul Mahasiswa Hingga Tewas Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelaku penganiayaan MRFA (19), mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang tewas dikampusnya, Minggu (5/2), akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan pelaku itu adalah AJP (19). Dia merupakan senior korban di Poltekpel Surabaya.
"Tersangka satu orang, seniornya melakukan pemukulan," kata Mirzal, Rabu (8/2).
Mirzal mengatakan kejadian ini bermula saat korban MRFA, tengah berada di ruang makan kampusnya. Tapi tiba-tiba, ada empat orang yang mengajaknya ke toilet.
Mereka beralasan mau memberi pembinaan kepada korban yang masih berstatus mahasiswa baru. Salah satu orang kemudian langsung memukuli korban.
"Minggu, pukul 19.30 WIB, korban dikawal empat seniornya menuju ke toilet untuk dilakukan pembinaan dengan pemukulan beberapa kali ke tubuh sehingga korban terjatuh di lantai," ucapnya.
Beberapa jam setelahnya, MRFA ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi kampusnya, dengan kondisi penuh luka. Korban kemudian dilarikan ke RS Asrama Haji Sukolilo.
Sayangnya, nyawa mahasiswa semester 1 asal Mojokerto itu tak tertolong. Dia dinyatakan tewas, Minggu malam. Keluarganya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar.
"Polsek Gunung Anyar menghubungi Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Tim Inafis tentang adanya kejadian tersebut," ujar dia.
Mirzal lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman kasus. Penyidik melakukan olah TKP, dan mendapatkan sejumlah barang bukti serta membawa 13 saksi.
"Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, saksi atas mama AJP ditingkatkan status menjadi tersangka," ucapnya.
AJP yang merupakan warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya itu diduga sudah memukul korban sebanyak dua kali.
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali, mengenai perut korban yang mengakibatkan meninggal dunia," kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bekas tisue ada darah, dua bekas gelas air minum, satu alat cukur, visum et repertum, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pada waktu kejdian.
Atas perbuatannya, AJP pun dipersangkakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4472 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2266 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1571 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1434 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun