Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Keluarga Tolak Autopsi, Siswi SMK Dibunuh Pacarnya Belum Dipastikan Hamil
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Polsek Denpasar Barat terus memeriksa keterangan tersangka Kadek Juniarta (18) yang tega membunuh pacarnya Ni Made DS (16) lantaran tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Namun untuk soal kehamilan siswi SMK ini belum bisa dipastikan karena keluarga korban menolak adanya autopsi tersebut.
Kepada awak media, pada Jumat 10 Februari 2023, Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan mengatakan hasil visum et revertum terhadap jenazah korban sudah keluar. Disimpulkan, kematian korban memang benar akibat dicekik.
Namun terkait kehamilan korban, pihaknya justru tidak melakukan visum. "Soal kehamilan, kami masih berpegang berdasar pengakuan tersangka yang menyebut korban hamil tiga bulan," ujarnya.
Diterangkanya, penyidik sebenarnya sudah mengajukan permohonan untuk autopsi terhadap jenazah korban. Hal ini untuk memastikan soal hamil atau tidaknya korban, namun pihak keluarga menolak.
"Dokter juga sudah dapat menyimpulkan dari visum luar, jadi tidak perlu dilaksanakan autopsi," ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk berkas acara pemeriksaan hingga kini masih tahap penyelesaian. Sebab, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka Kadek Juniarta.
"Berkas perkara belum rampung karena visum baru keluar. Saat ini kami masih memintai keterangan dokter dulu dan bikin berita acaranya, jadinya masih tahap pemeriksaan," bebernya.
Kapolsek Kompol IGA Made Ari Herawan menjelaskan dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal berlapis terhadap tersangka. Yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, tersangka I Kadek Juniarta nekat membunuh pacarnya Ni Made DS di rumahnya di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Pemecutan Denpasar Barat, pada Selasa 7 Februari 2023.
Korban dibunuh dengan cara sadis dicekik dan lehernya dijerat kain selendang. Pembunuhan ini dilakukan tersangka asal Karangasem ini karena kesal diajak menikah karena korban mengaku hamil.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4467 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2259 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1084 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1015 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun