Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Modus Baru, Dua Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Latto-Latto
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Para pengedar narkoba punya modus baru untuk bisa mengelabui petugas kepolisian dalam membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu. Salah satunya dengan menyembunyikan di dalam mainan yang sedang ngetren belakangan ini, yakni latto-latto.
Terbongkarnya aksi dua pengedar asal Balikpapan ini setelah tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterimanya.
Di mana di kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi pun turun melakukan penyelidikan.
Saat melintas di depan rumah RT 30 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, pada Kamis (9/2/2023) dini hari, petugas mencurigai ada dua pemuda berinisial AB (23) dan DD (29) yang sedang berdiri sambil memegang latto-latto. Setelah di pantau beberapa saat, latto-latto berwarna merah yang dipegang sangat mencurigakan.
Melihat itu, petugas pun langsung menghampiri kedua pelaku, saat didatangi polisi keduanya pun menunjukkan gelagat yang tambah mencurigakan, membuat pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
"Awalnya informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini dengan barang bukti 2 plastik bening diduga sabu," papar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada Jumat (10/2/2023)
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 plastik bening diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam bola latto-latto. Setelah ditimbang berat sabu yang dibawa sekitar 150 gram.
"Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan kedua pelaku," tegasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara," Yusuf Sutejo menandaskan. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4467 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2259 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1015 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 991 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun