Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Kasus WN Suriah dan Ukraina Ber-KTP Bali, Tiga Calo Ikut Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ulah dari tiga calo yang membantu pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar kepada warga negara asing (WNA), mengantarkan dua warga negara asing atau WNA dari Suriah dan Ukraina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Selain membuatkan KTP, ketiganya juga membantu WNA itu membuat akta kelahiran dengan nama berbeda layaknya warga lokal. Tujuan dari WNA ini membuat identitas diri karena untuk menanamkan modal di Bali dengan membeli salah satu aset, persyaratan utama memiliki KTP.
Ketidaktahuan bule ini, dimanfaatkan oleh calo berinisial IWS, IKS, dan NKM, salah satunya diduga adalah staf Kecamatan Denpasar Utara. Demikian dijabarkan Kajari Denpasar Rudi Hartono, Rabu (15/03).
Kata Rudi, mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi Warga Negara Asing atas nama MNZ (WNA Suriah) dan KR (WNA Ukraina) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri DenpasarbNomor: PRINT-01/N.1.10/Fd. 1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
Dimana Tim Penyidik Kejaksaann Negeri Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No 5, Pemogan, Denpasar Selatan pada tanggal 15 Februari 2023.
Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga.
Adapun modus operandinya yang dilakukan yakni baik Warga Negara Asing Suriah berinisial MNZ maupun Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka rekening.
"Melalui NKM, para WNA diperkenalkan dengan PNP, IKS dan IWS yang dapat membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan (KTP, KK dan Akta Lahir)," ungkapnya.
Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.
Sedangkan WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.
"WNA MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang total sebesar Rp15 juta. WNA KR dalam mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Hadi telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 31 juta. Total tersangka ada lima termasuk dua WNA," tutup Rudi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4261 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1448 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 946 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 877 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 768 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun