Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bos Sopir Truk di Muncan Dibakar Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 21 September 2026, 15:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bos Sopir Truk di Muncan Dibakar Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap I Gede Selamet (20), sopir truk asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, memasuki babak baru. Polisi menetapkan bos korban berinisial IPCP sebagai tersangka setelah diduga menyiram korban menggunakan pertalite sebelum membakarnya.

IPCP kini ditahan di ruang tahanan Polres Karangasem setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Karangasem, IPDA I Nengah Artono, membenarkan penetapan IPCP sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kejadian tersebut.

"Untuk pelaku, berdasarkan dua alat bukti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem, dugaan pasal yang disangkakan Pasal 467 ayat 2 subsider pasal 466 ayat 2 KUHP, " ujarnya membenarkan, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, IPCP disangkakan dengan Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, subsidair Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Dalam KUHP nasional, Pasal 466 ayat (2) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara berdasarkan sangkaan yang disampaikan penyidik, Pasal 467 ayat (2) menjadi sangkaan primer dalam perkara tersebut.

Berawal dari Persoalan Setoran

Sebelumnya, polisi bergerak setelah menerima laporan terkait peristiwa yang menimpa Selamet. IPCP kemudian diamankan di wilayah Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan setoran. Korban disebut tidak mampu memenuhi target setoran yang diberikan. Kondisi tersebut diduga membuat pelaku emosi hingga mendatangi rumah korban.

Di lokasi, sempat terjadi adu argumen antara pelaku dan korban. Situasi kemudian memanas hingga IPCP diduga menyiram tubuh korban menggunakan pertalite sebelum membakarnya. Akibat kejadian tersebut, Selamet mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada tubuhnya.

Korban hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan penanganan akibat luka bakar yang dialaminya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami