Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 21 September 2026
Rektor Unud Tersangka, Kuasa Hukum Upayakan Praperadilan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kuasa Hukum Rektor Unud, I Nyoman Sukandia mengatakan akan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan status tersangka Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri tahun akademik 2022/2023.
"Praperadilan nantinya akan kami lakukan," jelasnya, Kamis siang (16/3/2023) di Ruang Bangsa Kampus Jimbaran, Badung.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penyidikan maupun penegakan hukum penyelesaian sengketa secara mediasi lebih ditengahkan.
"Tidak setiap persoalan hukum orangnya harus dihukum, diancam maupun dipidana akan tetapi lebih cenderung bagaimana memperbaiki keadaan ini. Jika kami ada kesalahan silakan kami diperbaiki," ujarnya.
Pihaknya sejauh ini belum paham kesalahan telah dilakukan Unud.
"Kami (Unud) tidak ada merugikan negara serta tak ada dana masuk ke kantong pribadi," ucapnya sembari menambahkan, dana-dana telah masuk dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur di Unud.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8204 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5694 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3558 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2405 Kali
ABOUT BALI
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben