Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Rektor Unud Tersangka, Kuasa Hukum Upayakan Praperadilan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kuasa Hukum Rektor Unud, I Nyoman Sukandia mengatakan akan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan status tersangka Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri tahun akademik 2022/2023.
"Praperadilan nantinya akan kami lakukan," jelasnya, Kamis siang (16/3/2023) di Ruang Bangsa Kampus Jimbaran, Badung.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penyidikan maupun penegakan hukum penyelesaian sengketa secara mediasi lebih ditengahkan.
"Tidak setiap persoalan hukum orangnya harus dihukum, diancam maupun dipidana akan tetapi lebih cenderung bagaimana memperbaiki keadaan ini. Jika kami ada kesalahan silakan kami diperbaiki," ujarnya.
Pihaknya sejauh ini belum paham kesalahan telah dilakukan Unud.
"Kami (Unud) tidak ada merugikan negara serta tak ada dana masuk ke kantong pribadi," ucapnya sembari menambahkan, dana-dana telah masuk dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur di Unud.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4221 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1444 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 943 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 875 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 763 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun