Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Sindikat Pencuri Baterai BTS Tower di Jembrana Dibekuk, 1 Orang DPO
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian baterai tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang beraksi lintas kabupaten di Bali.
Kasus ini terungkap setelah terjadi pembobolan tower telekomunikasi di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam aksi tersebut, dua unit baterai lithium merek Huawei dicuri. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp24 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan, Satreskrim Polres Jembrana telah mengamankan lima orang terduga pelaku dengan peran berbeda dalam sindikat tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS, dan AM. Empat orang yakni MRA, S, DS, dan IS berperan langsung dalam aksi pencurian, sedangkan AM berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Satu orang lainnya berinisial RB yang berperan sebagai perantara transaksi masih dalam pencarian dan kami tetapkan dalam daftar pencarian orang," tegas AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, Sabtu (19/09/2026).
Modus Bobol Tower BTS
Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak pintu pagar tower telekomunikasi. Mereka kemudian membongkar paksa rak BTS, melepas instalasi dan kabel baterai, lalu membawa baterai hasil curian menggunakan mobil.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jembrana, sindikat tersebut diduga tidak hanya beraksi di Jembrana. Para pelaku disebut telah melakukan pencurian fasilitas telekomunikasi di sejumlah wilayah Bali.
"Baterai hasil pencurian tersebut dijual dengan nominal tertentu dan hasilnya dibagi rata di antara para pelaku. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian baterai tower di empat lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus operandi yang sama. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain," imbuh AKBP Cheery.
Polisi Sita Mobil dan Baterai Tower
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam, peralatan perkakas yang digunakan untuk membongkar instalasi baterai, serta beberapa unit baterai tower merek Huawei.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, satu orang berinisial RB yang diduga berperan sebagai perantara transaksi masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jembrana juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan fasilitas publik, termasuk fasilitas telekomunikasi yang berada di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi fasilitas umum dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali menampung atau membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Jika melihat aktivitas orang mencurigakan di area tower telekomunikasi, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 6941 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5613 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3516 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2372 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan