Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sindikat Pencuri Baterai BTS Tower di Jembrana Dibekuk, 1 Orang DPO

Sabtu, 19 September 2026, 14:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sindikat Pencuri Baterai BTS Tower di Jembrana Dibekuk, 1 Orang DPO.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian baterai tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang beraksi lintas kabupaten di Bali.

Kasus ini terungkap setelah terjadi pembobolan tower telekomunikasi di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam aksi tersebut, dua unit baterai lithium merek Huawei dicuri. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp24 juta.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan, Satreskrim Polres Jembrana telah mengamankan lima orang terduga pelaku dengan peran berbeda dalam sindikat tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS, dan AM. Empat orang yakni MRA, S, DS, dan IS berperan langsung dalam aksi pencurian, sedangkan AM berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Satu orang lainnya berinisial RB yang berperan sebagai perantara transaksi masih dalam pencarian dan kami tetapkan dalam daftar pencarian orang," tegas AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, Sabtu (19/09/2026).

Modus Bobol Tower BTS

Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak pintu pagar tower telekomunikasi. Mereka kemudian membongkar paksa rak BTS, melepas instalasi dan kabel baterai, lalu membawa baterai hasil curian menggunakan mobil.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jembrana, sindikat tersebut diduga tidak hanya beraksi di Jembrana. Para pelaku disebut telah melakukan pencurian fasilitas telekomunikasi di sejumlah wilayah Bali.

"Baterai hasil pencurian tersebut dijual dengan nominal tertentu dan hasilnya dibagi rata di antara para pelaku. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian baterai tower di empat lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus operandi yang sama. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain," imbuh AKBP Cheery.

Polisi Sita Mobil dan Baterai Tower

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam, peralatan perkakas yang digunakan untuk membongkar instalasi baterai, serta beberapa unit baterai tower merek Huawei.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, satu orang berinisial RB yang diduga berperan sebagai perantara transaksi masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jembrana juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan fasilitas publik, termasuk fasilitas telekomunikasi yang berada di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi fasilitas umum dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali menampung atau membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Jika melihat aktivitas orang mencurigakan di area tower telekomunikasi, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami