Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024
BERITABALI.COM, NASIONAL.
BPJS Kesehatan memastikan tarif iuran tidak akan naik hingga 2024. Sementara itu implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan secara bertahap.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti usai Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa lalu (14/3/2023).
"Itu (KRIS) diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS," jelasnya kepada media.
Ali pun membeberkan alasan salah satu alasan tidak akan menaikkan tarif sampai 2024 mendatang itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu mendekati tahun politik supaya tidak terjadi kegaduhan.
"Dan mau mendekati tahun politik supaya tidak gaduh," katanya.
Ali juga membeberkan saat ini sudah menaikkan tarif yang dibayarkan ke Rumah Sakit dengan tingkat kenaikan yang beragam. Selain itu ditegaskan juga sudah tidak punya utang lagi di rumah sakit.
"Yang menarik semenjak didirikan itu selalu defisit, sekarang langsung positif dan kita tidak punya utang di RS kita kasih uang muka dan bulan Januari kita naikan tarifnya kepada RS, jadi kita bisa lebih baik dan sesuai yang kita inginkan tanpa diskriminasi," tuturnya.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
Terakhir, lanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4182 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1432 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 871 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 757 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun