Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Rencana Kerja Perangkat Daerah Buleleng Harus Sesuai Dengan Kemampuan Anggaran
BERITABALI.COM, BULELENG.
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng, Bali sebagai komponen belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sesuai dengan kemampuan anggaran itu sendiri.
Penekanan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberikan pengarahan pada Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun 2023 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024 di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (10/4).
Lihadnyana menjelaskan RKPD yang disusun seharusnya sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Oleh karena itu, RKPD tahun 2024 perlu disusun secara komprehensif. Dimulai dari proses penyusunannya yang berawal dari Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kabupaten.
Termasuk forum konsultasi publik yang sudah diselenggarakan. Dengan begitu, APBD yang disusun akan menjadi APBD yang sehat. “Isi dari komponen belanja itu nantinya mencerminkan APBD yang produktif,” jelasnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap penyusunan RKPD, harus mengetahui kewenangan-kewenangan pemerintah daerah yang akan menjadi rencana kerja.
Selain itu juga program-program yang mana menjadi program wajib ataupun jumlah besaran anggaran yang menjadi pengeluaran wajib dalam APBD. Program-program wajib tersebut yang terlebih dahulu harus dipenuhi.
“Dinas atau badan yang menjadi pengampu program pun harus jelas,” ucap Lihadnyana.
Lihadnyana pun mengatakan ia ingin mengingatkan hal tersebut karena dalam evaluasi penjabat kepala daerah hanya menyangkut urusan dan kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Sebagai contoh, pada bidang kesehatan pengeluaran wajibnya minimal 10 persen dari APBD. Dari segi penganggaran, ini terpenuhi atau tidak.
Alokasi anggaran untuk program-program kesehatan seperti penurunan angka tengkes di Buleleng, juga harus tertuang dalam RKPD.
“Setelah itu, target terukur yang ingin dicapai dalam penanganan kasus tengkes di Buleleng,” kata dia.
Pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menambahkan di bidang pendidikan minimal 20 persen dari APBD. Ketersediaan dan sebaran fasilitas pendidikan harus tertuang di RKPD seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menyangkut PAUD, tidak bisa diselesaikan hanya oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
“Harus koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Termasuk dengan para camat karena terkait dengan sebaran fasilitas pendidikan. Itu yang harus dilihat dan dipenuhi,” imbuh Lihadnyana.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1464 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1105 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 951 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 846 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik