Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
Satpol PP Denpasar Panggil Pemilik Warung Makan di Jalan Tukad Badung, Bikin Bising
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengambil tindakan tegas terkait laporan masyarakat mengenai adanya gangguan keamanan dan ketertiban umum atas suara bising yang berasal dari salah satu warung di Jalan Tukad Badung.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, laporan yang diterima oleh Satpol PP Kota Denpasar menunjukkan bahwa beberapa pemilik usaha warung di sekitar Jalan Tukad Badung telah melanggar aturan dengan membuka usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam.
Gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
Dalam menanggapi laporan tersebut, pihaknya bersama anggota Satpol PP Kota Denpasar segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan dan mengatasi masalah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP berhasil mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah mengumpulkan bukti yang cukup.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, anggota Satpol PP Kota Denpasar memanggil pemilik warung tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diminta menghadap penyidik (PPNS) Satpol PP. Pemilik warung akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.
Lebih lanjut Sudarsana mengungkapkan keputusan yang diambil untuk menegakkan peraturan daerah dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Diharapkan, dengan tindakan yang diambil ini terhadap warung yang melanggar aturan, akan memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada.
Sudarsana menambahkan, Satpol PP berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi seluruh warga masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5565 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3487 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2345 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan