Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Disel Astawa Dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penetapan Tersangka terhadap Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, dinilai tidak sah dan cacat hukum. Hal itu diutarakan di depan sidang PN Denpasar, Selasa (20/06) melalui kuasa hukumnya.
Disel Astawa melalui kuasa hukumnya I Made Parwata dan I Wayan Adi Aryanta di hadapan hakim Yogi Rachmawan dan termohon dari Polda Bali, menegaskan bahwa Disel yang juga anggota DPRD Provinsi Bali, dalam kapasitasnya adalah selaku Jro Bendesa Adat Ungasan tidak pernah melakukan reklamasi.
Bahkan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan reklamasi tersebut. "Tidak ada memberikan rekomendasi reklamasi dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun," jelasnya.
Lanjut dia, soal pengelolaan pesisir pantai, diakui Disel Astawa, pihaknya tidak punya hak untuk melakukan pengelolaan. Namun yang berhak, kata Parwata adalah desa adat melalui prajuru desa adat. Dan selama ini, yang dilakukan Disel adalah sebagai Jro Bendesa berdasarkan paruman krama adat.
"Jadi segala tindakannya adalah bersifat kolektif kolegial. Mekanisme itu sudah ditempuh melalui paruman," urainya kembali.
Diakui untuk wilayah pesisir ada rekomendasi untuk kelompok nelayan yang berdasarkan atas paruman. "Dan itu bukanlah reklamasi, bukan juga pengurukan" tegasnya.
"Itu adalah budi daya ikan untuk kelompok nelayan dan kelompok nelayan itu adalah warga masyarakat di sana," sambungnya.
Disampaikannya bahwa dalam hal itu sudah menjadi kewajiban untuk mengembangkan perekonomian nelayan. Jadi tidak hanya desa adat, pemerintah wajib menyediakan fasilitas tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1068 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 413 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 362 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 327 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 266 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar