Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Penetapan Tersangka Disel Astawa Dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penetapan Tersangka terhadap Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, dinilai tidak sah dan cacat hukum. Hal itu diutarakan di depan sidang PN Denpasar, Selasa (20/06) melalui kuasa hukumnya.
Disel Astawa melalui kuasa hukumnya I Made Parwata dan I Wayan Adi Aryanta di hadapan hakim Yogi Rachmawan dan termohon dari Polda Bali, menegaskan bahwa Disel yang juga anggota DPRD Provinsi Bali, dalam kapasitasnya adalah selaku Jro Bendesa Adat Ungasan tidak pernah melakukan reklamasi.
Bahkan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan reklamasi tersebut. "Tidak ada memberikan rekomendasi reklamasi dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun," jelasnya.
Lanjut dia, soal pengelolaan pesisir pantai, diakui Disel Astawa, pihaknya tidak punya hak untuk melakukan pengelolaan. Namun yang berhak, kata Parwata adalah desa adat melalui prajuru desa adat. Dan selama ini, yang dilakukan Disel adalah sebagai Jro Bendesa berdasarkan paruman krama adat.
"Jadi segala tindakannya adalah bersifat kolektif kolegial. Mekanisme itu sudah ditempuh melalui paruman," urainya kembali.
Diakui untuk wilayah pesisir ada rekomendasi untuk kelompok nelayan yang berdasarkan atas paruman. "Dan itu bukanlah reklamasi, bukan juga pengurukan" tegasnya.
"Itu adalah budi daya ikan untuk kelompok nelayan dan kelompok nelayan itu adalah warga masyarakat di sana," sambungnya.
Disampaikannya bahwa dalam hal itu sudah menjadi kewajiban untuk mengembangkan perekonomian nelayan. Jadi tidak hanya desa adat, pemerintah wajib menyediakan fasilitas tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1136 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 895 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 718 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 665 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik