Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Buntut Turis Asing Ciuman di Candi Bentar Pura Lempuyang, Desa Adat Gelar Upacara
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Upacara Pangerebuan akan dilaksanakan oleh pihak Desa Adat Purwayu, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Karangasem buntut adanya aksi ciuman sepasang wisatawan asing di areal candi bentar madya mandala Pura Penataran Agung Lempuyang pada Senin (24/7/2023) lalu.
Bendesa Adat Purwayu, I Nyoman Jati, Rabu (26/7/2023) mengatakan, Upacara Pangerebuan atau upacara pembersihan ini akan digelar saat rahina Sugimanik Jawa yang jatuh pada Kamis (27/7/2023) bertempat di areal Madya Mandala lokasi wisatawan tersebut melakukan ciuman.
"Besok bertepatan rahina Sugimanik Jawa kita akan laksanakan upacara pengerebuan, upacara ini juga bisa dikatakan sebagai upacara pembersihan pasca kejadian tersebut, dalam upacara Pengerebuan ini Desa Adat akan menghaturkan beberapa jenis banten seperti pejati, prasiste sudhamala, durmangala, biakala, sapulara, gering melaradan serta segehan agung," kata Nyoman Jati.
Menurut Jati, pihak terkait yang terlibat dalam aktivitas wisata di Pura Lempuyang sebenarnya sudah mewanti - wanti menjelaskan dan memberi pengertian kepada wisatawan agar selama berkunjung ke Pura Lempuyang tidak berbuat yang aneh-aneh.
Hanya saja, sepasang wisatawan tersebut berbuat tak senonoh (ciuman) tanpa adanya pemberitahuan serta kemungkinan spontan sehingga terjadilah hal tersebut.
"Dari hasil penelusuran kami, itu kejadiannya dua hari yang lalu, kejadiannya sangat cepat tanpa ada pemberitahuan, jika diketahui akan melakukan hal itu tentu petugas kami akan langsung ambil tindakan, ini menjadi pembelajaran kami disini untuk kedepannya sehingga hal serupa tidak terulang kembali," imbuhnya.
Sementara itu, atas kejadian ini pihak Desa Adat akan lebih memperketat kembali dalam hal menerangkan kepada wisatawan terkait apa saja yang bisa dilakukan selama berkunjung ke Pura Lempuyang.
Bahkan, jika wisatawan melanggar akan diancam denda berupa melaksanakan upacara pengerebuan sebagai efek jera. Atau, kata dia, selama wisatawan belum memahami dan menuruti imbauan yang ada maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk memasuki areal Pura.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun