Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 8 Juli 2026
Anak 11 Tahun di Jembrana Terlibat Pencurian Uang dan Perhiasan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih di bawah umur telah diamankan oleh polisi karena terlibat dalam kasus pencurian uang dan perhiasan dengan estimasi kerugian melebihi Rp.20 juta di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku berinisial SA (30) memerintahkan seorang anak berusia 11 tahun dengan inisial N untuk melakukan aksi pencurian di sebuah warung yang dimiliki oleh warga berinisial IKB (50).
Baca juga:
KPPAD Bali: 746 Anak Terlibat Kasus Hukum
N memasuki warung dan menunggu momen ketika korban tidak berada di dekatnya. Ketika korban pergi mencari kayu bakar, N menggunakan kesempatan itu untuk masuk dan mengambil tas kecil dari dalam toples penyimpanan. Kemudian, tas tersebut diserahkan kepada SA.
Setelah menyadari kehilangan uang dan perhiasannya, IKB melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Mendoyo. Kurang dari 24 jam, N dan SA berhasil ditangkap.
Baca juga:
6300 Anak Terlibat Kasus Hukum
Setelah diinterogasi, SA mengakui perbuatannya dan mengaku telah memerintahkan AN untuk mencuri dua kali. Sebelum kejadian ini, AN juga melakukan aksi pencurian di sebuah warung lain pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA dengan jumlah uang yang diambil sekitar Rp. 190 ribu.
"Anak ini tidak diberi imbalan oleh pelaku. Motif pelaku ini masih kami dalami," jelas Elim saat memberikan keterangan pada Kamis (5/10/2023).
Kerugian akibat kejadian ini meliputi uang dan perhiasan senilai lebih dari Rp.20 juta, termasuk kalung dan rantai emas. Saat ini, pelaku SA sedang dalam proses hukum yang berlaku. Sementara itu, untuk anak-anak ini akan dilakukan koordinasi karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Pelaku N akan dikembalikan kepada orang tuanya. Sesuai dengan Pasal 21 KUHP, anak yang belum mencapai usia 12 tahun tidak dapat dipidana.
"Anak ini akan diserahkan kepada orang tuanya sesuai dengan Pasal 21, mengingat usianya masih di bawah 12 tahun," tambah Elim.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3625 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1194 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1173 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1042 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun