Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Anak 11 Tahun di Jembrana Terlibat Pencurian Uang dan Perhiasan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih di bawah umur telah diamankan oleh polisi karena terlibat dalam kasus pencurian uang dan perhiasan dengan estimasi kerugian melebihi Rp.20 juta di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku berinisial SA (30) memerintahkan seorang anak berusia 11 tahun dengan inisial N untuk melakukan aksi pencurian di sebuah warung yang dimiliki oleh warga berinisial IKB (50).
Baca juga:
KPPAD Bali: 746 Anak Terlibat Kasus Hukum
N memasuki warung dan menunggu momen ketika korban tidak berada di dekatnya. Ketika korban pergi mencari kayu bakar, N menggunakan kesempatan itu untuk masuk dan mengambil tas kecil dari dalam toples penyimpanan. Kemudian, tas tersebut diserahkan kepada SA.
Setelah menyadari kehilangan uang dan perhiasannya, IKB melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Mendoyo. Kurang dari 24 jam, N dan SA berhasil ditangkap.
Baca juga:
6300 Anak Terlibat Kasus Hukum
Setelah diinterogasi, SA mengakui perbuatannya dan mengaku telah memerintahkan AN untuk mencuri dua kali. Sebelum kejadian ini, AN juga melakukan aksi pencurian di sebuah warung lain pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA dengan jumlah uang yang diambil sekitar Rp. 190 ribu.
"Anak ini tidak diberi imbalan oleh pelaku. Motif pelaku ini masih kami dalami," jelas Elim saat memberikan keterangan pada Kamis (5/10/2023).
Kerugian akibat kejadian ini meliputi uang dan perhiasan senilai lebih dari Rp.20 juta, termasuk kalung dan rantai emas. Saat ini, pelaku SA sedang dalam proses hukum yang berlaku. Sementara itu, untuk anak-anak ini akan dilakukan koordinasi karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Pelaku N akan dikembalikan kepada orang tuanya. Sesuai dengan Pasal 21 KUHP, anak yang belum mencapai usia 12 tahun tidak dapat dipidana.
"Anak ini akan diserahkan kepada orang tuanya sesuai dengan Pasal 21, mengingat usianya masih di bawah 12 tahun," tambah Elim.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1470 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1236 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 685 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 577 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 547 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung